Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Transportasi hingga PLTU, Ini Penyumbang Utama Polusi Udara di Jakarta

Dari Transportasi hingga PLTU, Ini Penyumbang Utama Polusi Udara di Jakarta Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polusi udara telah menjadi permasalahan serius yang meresahkan di Ibu Kota Indonesia, Jakarta selama bertahun-tahun. Meningkatnya polusi udara di kota metropolitan ini tidak hanya mengancam kualitas udara yang sehat, tetapi juga kesehatan dan kualitas hidup penduduknya. 

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengungkapkan beberapa faktor utama telah diidentifikasi sebagai penyebab utama dari polusi udara yang memprihatinkan ini.

Ahmad Safrudin mengatakan bahwa transportasi kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar terhadap polusi udara di Jakarta.

Baca Juga: Udara Jakarta Kian Memburuk, Direktur KPBB Ungkap Ada Manipulasi Data Polusi dari Pemerintah

“Transportasi berkontribusi sebanyak 47% dari total emisi polutan di Jakarta,” ucap Ahmad, dikutip dari kanal Youtube IESR Indonesia pada Senin (28/8/2023).

Kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan-jalan kota melepaskan gas buang yang mengandung zat-zat berbahaya, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), dan partikel-partikel kecil, seperti PM2,5.

Sektor industri turut bertanggung jawab dalam merusak kualitas udara Jakarta. Proses produksi dan pembakaran bahan bakar fosil di berbagai pabrik dan industri menghasilkan emisi gas rumah kaca dan partikel-partikel berbahaya.

“Kemudian industri itu 20%. Kegiatan industri di Jakarta juga berkontribusi urutan kedua terhadap polusi udara,” ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, Ahmad mengatakan limbah domestik dan debu jalanan masing-masing sebagai penyumbang 11% terhadap polusi udara di Jakarta.

Selanjutnya, meskipun hanya menyumbang 5% dari total polusi udara, pembakaran sampah masih merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan. Praktik pembakaran sampah yang tidak teratur dan tidak terkontrol mengeluarkan emisi polutan berbahaya.

“Kondisi jalanan yang padat dan material truk sampah yang tidak tertutup dengan baik menyebabkan terbentuknya debu jalanan yang mencemari udara. Kemudian 5% dari pembakaran sampah terbuka. Sekalipun dilarang oleh Undang-undang, Perda, dan sebagainya, tapi faktanya masih terjadi dan tidak ada kesadaran di situ,” terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nevriza Wahyu Utami
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: