Puan Minta Masyarakat Sabar Soal RUU Desa: Tak Ada Rencana Menahan atau Menghambat!
Puan pun menyebut aparatur dituntut mampu menjalankan Pemerintahan Desa yang dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan umum.
"Perlu juga meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, sehingga masyarakat desa mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat desa serta dan mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,” ungkap mantan Menko PMK tersebut.
Baca Juga: Kunci Suksesnya Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, Gus Halim: SDM Desa
Lebih lanjut, Puan mengatakan undang-undang dapat memberikan ruang partisipasi masyarakat desa yang semakin besar dalam upaya pembangunan desa. Pemerintah desa pun diingatkan untuk memenuhi hak masyarakat desa seperti hak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa, hak mengawasi kegiatan Pemerintah Desa, hak memperoleh pelayanan dan hak menyampaikan aspirasi.
“Aparatur Pemerintah Desa harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara-cara yang dinilai dari kesederhanaan, kejelasan, kelengkapan sarana dan prasarana, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta Kenyamanan,” tegas Puan.
Puan kemudian merinci dana Desa yang dikucurkan sejak tahun 2015 hingga 2023 telah mencapai Rp 528 triliun dan dana tersebut untuk membangun infrastruktur dasar di Desa, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Maka penggunaan Dana Desa ke depan harus lebih fokus pada tugas Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa untuk melayani masyarakat Desa,” ucapnya.
Ke depannya, Puan berharap UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi dapat menekankan pada peran pemerintah Desa yang lebih tepat. Khususnya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat Desa.
“Pemerintahan yang modern pada hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan diadakan bukan untuk melayani diri sendiri. Sehingga diperlukan perhatian kita bersama di dalam mewujudkan visi dan misi Desa sebagai subyek pembangunan," jelas Puan.
Puan mengingatkan, memajukan masyarakat Desa yang sejahtera, mandiri, berkebudayaan, hidup tenteram dalam persatuan Indonesia harus mendapat porsi perhatian serius demi mewujudkan visi misi Desa sebagai subyek pembangunan.
“Mari kita teruskan gotong royong dalam membangun desa. Pembangunan desa yang berhasil akan mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera," pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Bukan Kemauan, Gus Halim Soal Dasar Pembangunan Desa: Kebutuhan dan Masalah
Selain Puan, acara ini turut dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina PAPDESI, Ganjar Pranowo serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ratusan kepala daerah menjadi peserta gelaran Rakernas II PAPDESI tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement