Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangkap Peluang Ekspor, Yuk Pahami Dulu Fasilitas Perpajakannya

Tangkap Peluang Ekspor, Yuk Pahami Dulu Fasilitas Perpajakannya Kredit Foto: AKP2I PD DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai negara kepulauan dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengekspor berbagai komoditas, baik barang pertanian, mineral, maupun produk manufaktur.

Indonesia pun diproyeksi menjadi negara pengekspor terbesar ke-10 dunia pada tahun 2045. Beragam kebijakan telah diterbitkan pemerintah demi mewujudkan target tersebut, mulai dari kemudahan administrasi maupun pemberian fasilitas perpajakan.  

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh, mengungkapkan bila setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam ekspor karena berpotensi menjadi peluang dan tantangan. Pertama, produk ekspor perlu memahami selera yang dinikmati oleh negara tujuan ekspor. Kedua, aturan memperbolehkan ekspor—apa yang boleh dan tidak boleh diekspor. Ketiga, bagaimana menyinergikan eksportir dalam negeri dengan importir di luar negeri.

“Jangan sampai barang yang sudah kita kirim bermasalah karena aturan di negara tujuan ekspor tidak dipahami oleh eksportir,” ungkap Suherman, dalam seminar bertajuk Strategi Menjadi Eksportir Sukses Menjual Produk Indonesia ke Mancanegara (Peluang, tantangan, peraturan, dan Aspek perpajakan Perdagangan Ekspor) di Sahari Hotel, Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Kemendag Pacu Daya Saing dan Ekspor Produk Kulit

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Ichlas M Nasution memastikan Kemenkeu beserta unit vertikalnya mendorong UMKM untuk melakukan ekspor melalui kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 396/KMK.01/2022. Beberapa diantaranya, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); fasilitas fiskal, seperti Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) yang dilakukan oleh DJBC dan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam kesempatan yang sama, Founder of Ekspor.Id Choirul Amin mengungkapkan, terdapat beberapa kesulitan yang sering dialami oleh para calon eksportir, antara lain usaha tersebut belum berbadan hukum, belum memenuhi standardisasi produk, seperti sertifikasi halal dan keamanan transaksi.

Sementara itu, Founder and Chairman Indonesian Export Channel Ronnie Aban menyebutkan, setelah berbadan hukum terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi calon eksportir, seperti katalog produk, kartu dokumen, presentasi dokumen penawaran, sales contract, dan dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). 

“Selanjutnya juga harus memahami proses transaksi yang baik dan benar, bagaimana pembayaran yang ideal, adil, dan aman—melalui Letter of Credit (LoC),” terang Ronnie. 

Baca Juga: Revolusi Hilirisasi: Mengapa Ekspor Bukan Hanya Soal Angka, Tapi Juga Manfaat Nyata?

Founder dan CEO of Hive Five Sabar L Tobing juga menegaskan, legalitas usaha merupakan kunci utama pelaku usaha mendapatkan beragam fasilitas ekspor dari pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ekspor 0 persen atau dibebaskan.

Ia menyebut, bila pada aktivitas ekspor, PPN dikembalikan jika pelaku usaha mengajukan restitusi pajak, namun DJP harus melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak (eksportir) yang mengajukan restitusi tersebut. Artinya, Wajib Pajak harus berbadan hukum yang jelas, menyiapkan pembukuan dan laporan keuangan. 

“Jangan sampai eksportir ragu mengajukan restitusi karena pembukuan yang tidak baik atau berantakan, akhirnya fasilitas perpajakan itu tidak bisa dimanfaatkan. Hingga saat ini Hive Five telah membantu 20 ribu usaha untuk tertib pada pembukuan, sehingga UMKM dapat naik kelas—melakukan kegiatan ekspor,” ungkap Sabar.  

Selain pembebasan PPN, ia menyebutkan, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 202 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 bulan. Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen. Kalau tenor yang dipilih bila penempatan 3 bulan, diskon pajak yang diberikan lebih besar, yaitu PPh atas bunga deposito menjadi 7,5 persen.

Baca Juga: Moeldoko: Perubahan Kebijakan Ekspor dan Impor Demi Jaga Ekonomi, Bukan Kepentingan Jokowi

Sementara apabila masuk di tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Bahkan, eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya diturunkan lagi menjadi 7,5 persen. Bahkan, apabila DHE di tempatkan ke sistem keuangan Indonesia, pemerintah akan memberikan status Ekspor Bereputasi Baik,” urai Sabar.

Ia berpandangan, beragam insentif perpajakan dari pemerintah tersebut perlu ditangkap secara optimal karena sangat bermanfaat bagi eksportir.

Sebagai informasi, AKP2I PD DKI Jakarta adalah organisasi profesi konsultan pajak publik Indonesia, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan Indonesia cabang DKI Jakarta.

Sementara, Hive Five atau PT Lima Sekawan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi bisnis pendirian usaha yang menyediakan berbagai jasa layanan. Antara lain pengurusan legalitas usaha, laporan perpajakan, hingga keuangan badan usaha yang mencakup PT, CV, penanaman modal asing (PMA), yayasan, koperasi, firma, hingga perorangan. Selain itu, Hive Five juga menyediakan jasa penyewaan virtual office dan branding perusahaan atau bisnis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: