Bakal calon Presiden (Bacapres) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ganjar mengaku menghormati segala keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, keputusan tersebut telah final dan mengikat.
Baca Juga: Wujudkan Indonesia yang Makin Ramah Disabilitas, Ganjar Siap Perjuangkan Kesetaraan
"Kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," kata Ganjar saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Ganjar juga enggan berasumsi terkait nama Walikota Solo, Gibran Rakabuming, yang menguat sebelum Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Adapun nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu muncul sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Tidak ada misal. (Putusan) MK itu kan final and binding," singkatnya.
Lebih lanjut, Ganjar menyebut bahwa setiap warga negara memiliki hak dalam proses demokrasi di Pilpres 2024 nanti, termasuk juga Gibran Rakabuming. Begitu pula dengan kemungkinan dipinangnya Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Baca Juga: Semakin Berkualitas, Ganjar Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal
"Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi. Semua orang punya kans," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement