Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Budi Arie Sebut Kamboja dan Filipina Bandar Judi Online di Indonesia

Budi Arie Sebut Kamboja dan Filipina Bandar Judi Online di Indonesia Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, menyebut Kamboja dan Filipina menjadi server utama praktik perjudian online di Indonesia. 

Menurutnya, bentuk perjudian ilegal di Indonesia bersumber dari negara yang melegalkan perjudian, termasuk Kamboja dan Filipina. Tidak hanya server, Budi Arie menyebut Kamboja dan Filipina menjadi bandar perjudian ilegal di Indonesia. 

Baca Juga: Berantas Judi Online, Budi Arie Sudah Blokir 2.760 Rekening Bank

"Jadi kalau judinya ilegal, mana ada ditaruh di situ (di negara yang melarang). Kalau judinya ilegal, pasti (dari) negara-negara yang melegalkan judi. Sebut saja Filipina-Kamboja, wong servernya para bandar judi ada di Filipina dan Kamboja," kata Budi Arie kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jum'at (20/10/2023).

Budi Arie pun menyebut, para bandar judi online itu selalu mengganti alamat internetnya. Meski begitu, dia mengaku terus berusaha memblokir setiap iklan yang mengandung muatan judi online.

"Mereka kan pindah-pindah, IP-nya pindah, alamatnya pindah. Jadi kita sudah tahu ini pusatnya di Kamboja dan Filipina, ya kita terus berusaha, terus menutup itu. Kan promosinya sudah kita cegat, rekeningnya kita blokir, gitu loh," jelasnya.

Budi Arie juga menyebut telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023.

Adapun pemblokiran ribuan rekening itu dilakukan sebagai bentu perluasan upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Menurutnya upaya pemberantasan melalui lembaga keuangan perlu dilakukan di samping pemblokiran terhadap konten-konten judi online.

Di sisi lain, Budi Arie menyebut, perputaran uang melalui platform judi online mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun. Dia mengaku, kondisi itu mendorong pemerintah untuk lebih aktif memberantas perjudian berbasis online.

Baca Juga: Kena Tegur Budi Arie, Mark Zuckerberg Cs Hapus Jutaan Konten Judi Online

"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua, menurut estimasi nilai transaksinya bahkan bisa mencapai Rp160 triliun sampai Rp350 triliun," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: