“Termasuk jika ada keluhan dari masyarakat, masyarakat bisa melaporkan atau mengadukan (pelanggaran) itu ke AFSI,” jelasnya.
“AFSI punya tugas salah satunya melakukan pengawasan dan pengembangan industri, kalau pengawasan lemah kita yakin pengembangan industrinya akan lemah,” tambahnya.
Baca Juga: Fintech Lending, Jadi Harapan Baru Bagi Usaha Kecil
Ismail mengungkapkan pihaknya pernah melakukan tindakan tegas dengan mencabut keanggotaan perusahaan fintech syariah karena melakukan pelanggaran berat.
“Ketika ada temuan laporan maka biasanya kita teruskan ke OJK dan kita berinteraksi dan berkoordinasi dengan mereka untuk setiap tindakan yang akan dilakukan, kita punya mekanisme dan yang paling terakhir adalah kita melakukan pencabutan keanggotaan,” ungkapnya.
Mengutip Republika, berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2022 yang dirilis Dinar Standard disebutkan Indonesia di peringkat ketiga dari 64 negara.
Baca Juga: East Venture Incar Sektor Fintech, Kesehatan, dan Energi Terbarukan, Siapa Saja Startup-nya?
Untuk diketahui, Layanan Fintech syariah di Indonesia sendiri telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement