Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SKEM Jadi Perhatian Kementerian ESDM: Demi Antisipasi Isu Dumping AC

SKEM Jadi Perhatian Kementerian ESDM: Demi Antisipasi Isu Dumping AC Kredit Foto: Antara/Harianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memperbarui nilai SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) pada peralatan unit Air Conditioner (AC) dan mesin pendingin lainnya. 

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, kini, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang tertinggi menerapkan nilai SKEM dan akan terus diperbarui.

Baca Juga: Kementrian ESDM Sebut Potensi EBT di Indonesia Capai 3 Ribu GW

"Indonesia telah menerapkan Minimum Energy Performance Standards (MEPS)/SKEM AC sejak tahun 2015 melalui Permen ESDM 7/2015, dengan nilai SKEM terus diperbaharui," ujar Yudo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/11/2023). 

Yudo mengatakan, pembaruan nilai SKEM terkini adalah melalui Keputusan Menteri ESDM yang ditekan pada tanggal 23 Oktober 2023, dimana nilai SKEM berdasar nilai CSPF (Cooling Performance Seasonal Factor) yang diterapkan di Indonesia minimal 3,4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Philippina, dan Vietnam.

"Berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester 1 2023 telah mampu menghemat energi 2,6 TWh dan membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2,4 juta ton serta menghemat biaya tagihan listrik Rp3,76 triliun rupiah," ungkapnya. 

Dengan menerapkan nilai SKEM yang tinggi, diharapkan Indonesia tidak menjadi tempat untuk dumping AC yang saat ini menjadi isu global.

Baca Juga: Kementerian ESDM Terus Kembangkan CCS

Dimana produsen AC di negara maju atau negara yang telah menerapkan Minimum Energi Performance Standard (MEPS) tinggi, membuang stok atau terus memproduksi AC dengan MEPS rendah ke negara-negara berkembang yang tidak memiliki kebijakan MEPS atau MEPS dengan nilai lebih rendah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: