Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Butuh Perhatian Pemerintah, Rasio Kewirausahaan Indonesia Baru Capai 3,47%

Butuh Perhatian Pemerintah, Rasio Kewirausahaan Indonesia Baru Capai 3,47% Kredit Foto: Djati Waluyo

Masalah lain adalah pelaku UMKM didominasi oleh reseller daripada produsen. Hal ini mengakibatkan multiplier effect dari UMKM menjadi tidak begitu besar. Parahnya lagi UMKM yang mayoritas usaha mikro merupakan pelaku usaha subsisten.

"Ironisnya ekonomi digital ini isinya 90 persen dari pelaku usaha kita adalah reseller bukan produsen. Nah ini jadi tugas berat bagi kami dan Kementerian Lembaga terkait yang membina UKM, KemenKopUKM hanya sebagai koordinator," ujar Temmy.

Baca Juga: Ciptakan Lapangan Pekerjaan Berkualitas, Prabowo-Gibran Janji Perketat Masuknya TKA Hingga Lakukan Pendampingan Wirausaha Pemula

Tantangan lain di sektor UMKM untuk menuju Indonesia emas di tahun 2045 adalah derasnya produk impor. Hal itu mengakibatkan UMKM khususnya para produsen menjadi kian berat tantangannya. 

Oleh sebab demi melindungi pasar dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Salah satu cara kit adalah membatasi arus barang masuk ke negara kita adalah melalui aturan yang bijak dan tegas. Selain itu kita perlu mengedukasi masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri," ungkapnya. 

Disisi lain, Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Aufride Herni Novieta menambahkan, untuk menjadikan UMKM berdaya saing, KemenkopUKM terus berupaya mendorong mereka memenuhi aspek legalitas usaha. 

Dengan adanya legalisasi akan ada kemudahan mendapatkan pangsa pasar, pembiayaan hingga optimalisasi teknologi digital.

"Kita perlu mendorong legalitas dan sertifikasi usaha yang pasti. Kita juga harap bisa masuk ke ekosistem dari hulu ke hilir. Kedepan usaha mikro di 2024 sudah bertransformasi secara formal dan terhubung dengan segala aspek itu," ujar Novieta. 

Untuk memastikan pelaku usaha Mikro naik kelas, Novieta berharap sinergi dan kerja sama dengan multi pihak.

Sebab diakui KemenkopUKM tidak bisa bekerja sendiri untuk menjadikan UMKM khususnya pelaku usaha mikro naik kelas.

Baca Juga: Partai Gelora Yakin Prabowo Subianto-Gibran bin Jokowi Mampu Selesaikan Masalah Anak Muda Indonesia

"Tantangan kami ke depan mendorong pelaku mikro melakukan transformasi. Ini tidak bisa lepas dari upaya kita bersama dari pemerintah, swasta, perguruan tinggi, masyarakat hingga media," ucapnya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: