Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilu Harus Ramah Anak, Ini Wejangan Kementerian PPPA

Pemilu Harus Ramah Anak, Ini Wejangan Kementerian PPPA Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak seluruh para peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Gubernur, Bupati/Walikota, dan masyarakat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak.

Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu mengungkapkan Kemen PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu baru saja melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, yang dilakukan bersamaan dengan Peringatan Hari Anak Sedunia 2023, di Gedung Hysteria Dunia Fantasi, Ancol, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Peringatan Hari Anak Sedunia, Menteri PPPA: Jadi Momentum Ciptakan Pemilu yang Ramah Anak

“Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini, khususnya PARA PIHAK penanda tangan SEB. Besar harapan saya bahwa kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan komitmen kita semua untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan Anak Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujar Pribudiarta saat membuka acara Diseminasi dan Deklarasi Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemen PPPA, Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak, di Ancol Jakarta, Senin (20/11/2023). 

Pribudiarta mengatakan gempita menyambut pesta demokrasi 5 (lima) tahunan, Pemilu dan pemilihan serentak pada Tahun 2024 mulai terasa. Namun satu hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian kita semua, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk di dalamnya kegiatan kampanye, proses pemilu, penghitungan suara dan/atau sengketa hasil pemilu, komitmen dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap menjadi prioritas oleh semua pihak.

“Perlu kesadaran semua pihak, termasuk seluruh peserta pemilu dan pemilihan serentak agar tidak melibatkan anak untuk kepentingan politik, misalnya dalam penyelenggaraan kampanye terbuka ada lontaran yel-yel dengan nada menghujat, umpatan, fitnah dan kampanye hitam merupakan hal-hal yang sering terjadi dalam kampanye,” ujar Pribudiarta.

Dalam sesi diseminasi dan diskusi bersama peserta, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengungkapkan SEB terkait pemilu ramah anak ini merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan oleh Kemen PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu setelah sebelumnya pada tahun 2019, dan pada tahun 2023 ini diperkuat dengan adanya keterlibatan Kementerian Dalam Negeri untuk implementasinya. Komitmen ini merupakan bentuk keberpihakan Negara terhadap upaya perlindungan anak, terutama dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Nahar mengatakan dari hasil diskusi bersama 5 (lima) para pihak penanda tangan, yang juga melibatkan keterwakilan dari Forum Anak, disepakati 11 poin bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu dan pemilihan serentak yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat.

“Diperlukan komitmen dan upaya lintas sektor untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang ramah anak dengan memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam rangka mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. SEB tersebut menjadi penting untuk dapat diwujudkan bersama dalam proses kampanye hingga penghitungan suara dalam pemiliu dan pemilihan serentak 2024,” ujar Nahar.

Baca Juga: Dukung Pemilu 2024, BPJS Kesehatan Ajak Petugas Pemilu Skrining Riwayat Kesehatan

Lebih lanjut Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), La Bayoni mengatakan di tengah persiapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu mencatat bahwa pada pemilu 2019 masih banyak pelanggaran terkait keterlibatan anak dalam kampanye. Oleh karena itu untuk memperbaiki hal tersebut, tahun ini keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dinilai sangat penting untuk dapat mengarahkan seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyosialisasikan SEB tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang ramah anak di daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: