Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Berlaku Januari 2024, MIP Batubara Masuk Tahap Finalisasi

Bakal Berlaku Januari 2024, MIP Batubara Masuk Tahap Finalisasi Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara secara bertahap dengan pertimbangan terkait mekanisme ekspor dan pemenuhan 'Domestic Market Obligation' (DMO) hingga ekspor untuk perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batu baranya tidak dibutuhkan PLN. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, draft Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara sudah masuk tahap finalisasi.

"Progres pembentukan MIP Batubara tentang Dana Kompensasi Batubara, kami sampaikan bahwa saat ini draft Perpres sudah dalam tahap finalisasi," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023). 

Arifin mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur dana kompensasi Batubara (DKB). 

Dimana, Peraturan Menteri terkait petunjuk teknis tata cara pemungutan dan penyaluran DKB, Keputusan Menteri rasio yang akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca Juga: Jaga Pasokan Batubara, PLN Siapkan Strategi Coal Blending Facility

Selain itu, juga disiapkan revisi Kepmen ESDM Nomor 58/2022 terkait Harga Jual Batubara sebesar 90 dolar AS/ton untuk bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Perpres.

Adapun, aplikasi e-DKB segera dilakukan uji coba setelah dilakukan finalisasi formula DKB, sekaligus mempersiapkan perjanjian kerja sama dengan MIP.

"Menteri ESDM dan Menteri BUMN sudah melaksanakan, dan ada masukan baru dari Kemenko Marves yang kami koordinasikan dengan Sekretariat Negara. Untuk itu diperlukan dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait percepatan penyelesaian Perpres DKB," ujarnya.

Baca Juga: PLN Komitmen Selesaikan Kompensasi Penggunaan Kawasan Hutan untuk PLTA Cisokan

Lanjutnya, implementasi peraturan tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan dukungan jaringan dan keamanan sistem aplikasi e-DKB.

"Untuk itu diperlukan dukungan kementerian lembaga antara lain percepatan penyelesaian PMK tarif dana kompensasi batu bara, penyelesaian sistem aplikasi e-DKB termasuk jaringan dan kemannannya dan percepatan pembangunan peningkatan nilai tambah (PNT) atas batu bara jenis Metalurgi," ucapnya. 

Arifin melanjutkan, jika hal tersebut dapat diselesaikan, maka uji coba, sosialisasi, dan implementasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan.

"Pada Desember 2023 hingga Januari 2024 sudah dapat dioperasionalkan," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: