Bendahara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Orias Petrus Moedak memastikan penggalangan dana kampanye melalui platform Gotong Royong Rakyat terlepas dari persoalan hukum dan perpajakan.
Pasalnya, kata Orias, penggalangan dana yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia juga menyebut, para penyumbang mesti melampirkan bukti terbebas dari persoalan pajak.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Buat Program Kesejahteraan Guru Ngaji dan Masjid, Pengamat: Ini Terobosan
"Jadi semua penyumbang itu harus membuat pernyataan di situ, bahwa mereka tidak ada permasalahan pajak, kemudian (perusahaan) tidak di dalam kondisi pailit atau dalam proses kepailitan," kata Orias dalam konferensi persnya di Gedung High End, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Orias juga menegaskan, penggalangan dana yang digelarnya tidak bersifat mengikat. Dengan begitu, kata dia, para donatur tidak diperkenankan untuk mengatur kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Jadi tidak ada mengikat, mentang-mentang nyumbang terus dia mau atur-atur ya, nggak ada," jelasnya.
Lebih jauh, Orias juga menyebut ada beberapa tahapan penyaringan bagi para donatur. Dia mengatakan, para donatur diwajibkan mengisi nomor induk hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Kita Tidak Perlu Banyak Omong
"Jadi ini sumbangannya, screening-nya hanya sampai di level itu, dan itu merefer kepada ketentuan KPU," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement