Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendukung Ganjar Pranowo Duga Bagi-bagi Susu dan Makanan Gratis Prabowo Langgar Aturan: Bukan Metode dan Alat Kampanye

Pendukung Ganjar Pranowo Duga Bagi-bagi Susu dan Makanan Gratis Prabowo Langgar Aturan: Bukan Metode dan Alat Kampanye Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presidium Ganjar-Mahfud (GAMA) Centre Sutrisno Pangaribuan menyoroti aksi bagi-bagi makan siang dan susu gratis yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024.

Sutrisno blak-blakan menyinggung soal aturan alat dan metode kampanye yang telah diatur dalam aturan yang ada.

“Bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: (a). pertemuan terbatas, (b). pertemuan tatap muka, (c). penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, (d). pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, (e). media sosial, (f). iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, (g). rapat umum, (h). debat pasangan calon tentang materi kampanye Pemilu pasangan calon, dan (i). kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (30/11/23).

Baca Juga: Mau Jadi Presiden, Ganjar Pranowo Dicecar Soal Angka Kemiskinan di Jawa Tengah: 'Mimpinya Terlalu Tinggi'

bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. Pasal 33 ayat (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: (a). selebaran; (b). brosur; (c). pamflet; (d). poster; (e). stiker; (f). pakaian; (g). penutup kepala; (h). alat minum/ makan; (i). kalender; (j). kartu nama; (k). pin; (l). alat tulis; dan/ atau (m). atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tambahnya.

Karenanya, Sutrisno menilai adanya dugaan pelanggaran aturan terkait bagi-bagi makan siang dan susu gratis yang dilakukan salah satu kubu capres-cawapres.

Ia mendorong agar pihak yang berwenang terhadap masalah ini segera ambil tindakan yang diperlukan.

“bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratistidak sesuai dengan metode kampanye dan makanan dan susu gratis tidak termasuk bahan kampanye Pemilu kepada umum. Maka Bawaslu di semua tingkatan ( Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota) harus segera melakukan pemeriksaan kepada seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ungkapnya.

“bahwa kegiatan pembagian makanan dan susu gratis dalam kegiatan kampanye dapat dimaksud sebagai tindakan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih sesuai kepentingan pemberi makanan dan susu gratis. Maka tindakan mempengaruhi pemilih dengan metode kampanye dan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan masuk kategori pidana Pemilu. Maka Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) harus melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Sutrisno menegaskan semua pihak harus menghormati dan menaati aturan yang ada termasuk dalam penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran.

“Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan, dengan prinsip komitmen dari semua pihak untukMenaati Hukum dan Menegakkan Keadilan,” jelas Sutrisno.

Bagi-bagi Makan dan Susu Kubu Prabowo

Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran, Rosan P. Roeslani mengungkapkan janji program ini akan disosialisasikan oleh masing-masing tim kampanye daerah (TKD).

Baca Juga: Pakar Sebut Janji Makan Siang Gratis Prabowo Subianto Tidak Efektif Atasi Stunting: Rakyat Makannya 3 Kali Sehari!

“Dengan mengucapkan Bismillah, untuk memulai masa kampanye yang riang gembira dan penuh gagasan yang bermanfaat bagi masyarakat. Hari ini, kita akan mulai Gerakan Sosialisasi Program Makan Siang Gratis untuk Anak Sekolah, dan Bantuan Gizi Serentak untuk Anak dan Ibu Hamil. Secara serentak di seluruh Indonesia, mulai dari nasional oleh TKN, dan di daerah di masing-masing TKD (Tim Kampanye Daerah),” jelas Rosan pada hari pertama kampanye nasional, dikutip dari laman fraksigerindra.id, Rabu (29/11/23).

Rosan mengungkapkan janji makan siang dan bantuan Gizi ini merupakan salah satu program utama dari Prabowo-Gibran yang masalah dan maupun solusinya langsung berangkat dari kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, kondisi di masyarakat dinilai perlu dilakukan intervensi langsung agar gizi anak-anak bisa tercukupi.

“Program ini berangkat dari fakta di lapangan yang dilihat langsung oleh Pak Prabowo dan Mas Gibran, bahwa masyarakat kita masih perlu dibantu untuk memenuhi kecukupan gizi. Para ‘emak-emak’ butuh dibantu untuk mengatasi kekhawatiran masalah gizi, ancaman stunting, serta pemenuhan kebutuhan makan siang bagi anak. Gizi untuk Ibu hamil penting agar anak-anak Indonesia tidak kalah sejak dalam kandungan,” ungkapnya Rosan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: