
Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Gus Muhaimin Iskandar atau AMIN, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum. buka suara terkait dengan aturan kontroversial dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya aturan tersebut telah mencederai demokrasi dari Indonesia. Hal ini mengingat Jakarta harusnya berstatusmenjadi sama dengan yang lain, yaitu sebagai daerah provinsi sebagaimana yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah No.23 Tahun 2014 dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota.
“Namun, kehendak pembentuk UU yang menyebut bahwa gubernur Jakarta ditunjuk presiden jelas melanggar UUD negara RI tahun 1945 yang menentukan bahwa gubernur, bupati/wali kota dipilih secara demokratis," ungkapnya, Jumat (8/12).
"Selain itu, kehendak tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat (3) yang menentukan bahwa warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” terangnya
Selain itu, terang dia, kehendak tersebut mencederai semangat reformasi tahun 1998 yang menghendaki penguatan azas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jadi gagasan penunjukan gubernur Jakarta adalah suatu kemunduran dan justru menunjukkan hasrat penguatan sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Prof. Hesti.
Baca Juga: Gelorakan Desak Anies, AMIN: Tak Ada Jarak dengan Rakyat
Menurut dia, pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara demokratis dimaknai dalam UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota dilakukan melalui pemilihan langsung. Jadi pemilu termasuk pemilihan Gubernur adalah sarana rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk menentukan orang-orang yang dapat dipercaya memimpin negara dan mampu mewujudkan harapan negara Indonesia sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement