Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tawarkan Kemudahan, Begini Aturan Baru Penghitungan Pajak yang Dirilis Pemerintah

Tawarkan Kemudahan, Begini Aturan Baru Penghitungan Pajak yang Dirilis Pemerintah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023 lalu. PP ini pun telah diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2024 kemarin. 

Tujuan diterbitkannya PP tersebut untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. Kemudahan tersebut tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang.

"Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers, Selasa (2/1/2024). 

Baca Juga: Adaptasi Aturan Pajak Terbaru, Korporasi Dituntut Kembangkan Teknologi

Dwi menyatakan, pemberlakuan PP tersebut membuat penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. 

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif. Penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini," ungkap Dwi.

Ia menambahkan bahwa DJP turut menyiapkan alat bantu yang akan membantu memudahkan penghitungan PPh pasal 21. Alat bantu tersebut dapat diakses melalui DJPOnline mulai bulan Januari 2024 ini. 

Baca Juga: Lewat Teknologi TCP, Elnusa Tunjukkan Kontribusi dalam Penemuan Cadangan Minyak Baru

“Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” pungkas Dwi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: