Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tak Perlu Paksakan Diri Ambil Alih Vale

Pemerintah Tak Perlu Paksakan Diri Ambil Alih Vale Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI  Mulyanto, meminta Pemerintah tidak memaksakan diri membeli saham PT Vale Indonesia (Inco) jika harganya masih tinggi dan tidak bisa menjadikan negara sebagai pemegang saham mayoritas di perusahaan itu.

Pasalnya, tanpa saham mayoritas Pemerintah tidak bisa berperan sebagai pengendali operasional dan finansial perusahaan sebagaimana diamanatkan UU Minerba.

Maka dari itu, ia menyarankan Pemerintah menunda pembelian saham Vale bila syarat dan ketentuannya tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kenapa divestasi saham Vale terus molor, sebabnya terang-benderang, karena Vale minta harga yang mahal atas saham mereka, sementara Pemerintahnya lembek dan terus mengalah," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/1/2024). 

Baca Juga: PKS Dorong Jokowi Tak Lembek Hadapi Vale

Mulyanto mengatakan, hal itu diperlukan lantaran yang terjadi saat ini adalah sudah melanggar UU Minerba tidak menjadi pemilik dengan saham mayoritas 51 persen dan rela tidak menjadi pengendali operasional dan finansial perusahaan.

"Serta membiarkan lahan operasi Vale sangat luas meski tidak optimal dan para Gubernur di Sulawesi teriak-teriak, Pemerintah tetap saja adem-ayem. Bahkan proyek-proyek Vale ini masih berstatus sebagai proyek strategis nasional (PSN) dengan berbagai insentif dan kemudahannya,” ujarnya. 

Lanjutnya, jika  Pemerintah lembek, serahkan saja soal ini pada Presiden mendatang. Daripada marwah negara compang-camping tidak berwibawa bernegosiasi dengan korporasi.

Pasalnya, Ruh UU Minerba tahun 2020 sudah berbeda secara mendasar dari UU sebelumnya, yakni dari rezim Kontrak Karya menjadi Rezim Perizinan.

Baca Juga: Kinerja 2023 Grup MIND ID dalam Upaya Wujudkan Energi Transisi

Artinya dengan UU Minerba yang baru, Pemerintah posisinya berada di atas angin, karena Pemerintah berkewenangan memberikan izin operasi dan menetapkan luas wilayah operasi tambang.

“Pemerintah tidak berkedudukan sejajar dengan korporasi seperti dalam pada UU Minerba sebelumnya melalui bentuk Kontrak Karya. Pemerintah adalah pemberi izin dan penetap luas lahan wilayah pertambangan. Jadi kalau Pemerintah tidak berwibawa dipermainkan Vale ini kan aneh. Menurut Mulyanto sudahlah stop pembahasan ini dan serahkan saja soal ini pada Pemerintah yang akan datang,” ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: