Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setujui Hak Angket, Kubu Anies-Muhaimin Tunggu Aksi PDIP

Setujui Hak Angket, Kubu Anies-Muhaimin Tunggu Aksi PDIP Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menunggu langkah lanjutan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai inisiator digulirkannya hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, Hermawi menyebut belum ada kabar baru terkait pengguliran hak angket. Meski begitu, Hermawi menegaskan Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), akan membersamai PDIP dalam menggulirkan hak angket. 

Baca Juga: Soal Usul Hak Angket, NasDem: Jika Menang Anies, Kan Repot

"Beliau mengatakan belum dengar apa-apa tentang angket. Tapi saya tegaskan sikap kita, kami utuh tiga partai akan berada bersama PDIP dan kita menunggu action PDIP sebagai inisiator," kata Hermawi dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Meski begitu, Hermawi mengaku tak meragukan usul hak angket. Pasalnya, hak angket diusulkan langsung oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 sekaligus kader terbaik PDIP, Ganjar Pranowo.

"Kan yang menginisiasi ini bukan sembarang orang, Ganjar, kader terbaik, capres partai terbesar di Indonesia. Jadi kita anggap ini serius," tegasnya. 

Sembari menunggu gerak PDIP, Hermawi pun mengaku tengah mempersiapkan data-data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Dia mengaku siap menyertakan data agar bergulirnya hak angket.

Baca Juga: PNM Hadirkan 'Mama Muda', Sukses Curi Perhatian Jokowi

"Tadi tim kami sudah mempersiapkan data. Kalau ada apa-apa, nanti kita tinggal suplai. Kalau perlu tim, kita kirim tim juga. tapi kita tunggu langkah (PDIP) selanjutnya," tandasnya. 

Sebelumnya, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Pengamat Sebut Keberpihakan Jokowi Jadi Salah Satu Alasan Pemilu 2024 Jadi yang Terburuk

Ganjar menuturkan, hak angket menjadi salah satu kewenangan yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan. Melalui hak angket, DPR dinilai berhak meminta pertanggungjawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kecurangan di Pilpres.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Begini Tugas Jokowi untuk Hadi Tjahjanto dan AHY

Menurutnya, keterlibatan para partai pengusung dari Anies-Muhaimin kubunya cukup untuk mengajukan hak angket penyelidikan atas dugaan kecurangan Pemilu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: