Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima DBH Sawit, Pemkab Landak Terdepan Daftarkan 2.700 Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Terima DBH Sawit, Pemkab Landak Terdepan Daftarkan 2.700 Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Landak -

Kabupaten Landak yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat, mempertegas komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tak tanggung-tanggung, usai mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari pemerintah pusat, Pemkab Landak menjadi yang terdepan dengan mendaftarkan 2.700 pekerja di sektor perkebunan sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruhnya diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 1 tahun.

Bertempat di Kantornya, Penjabat (PJ) Bupati Landak Samuel bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Mariana Dyah Savitri mewakili Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja di sektor perkebunan sawit sebagai bukti bahwa mereka telah terlindungi.

"Tahun 2023 yang lalu Pemerintah Kabupaten Landak mendapat dana bagi hasil dari kelapa sawit. Oleh karena itu kita ingin supaya juga dana yang sudah diperoleh Kabupaten Landak itu diperuntukkan juga bagi para pekerja perkebunan kelapa sawit. Sehingga manfaat ini kita harapkan bisa dinikmati oleh para pekerja sawit dan pada hari ini kita mulai dengan sebanyak 2.700 pekerja sawit yang kita lindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Pihaknya turut mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di wilayahnya untuk secara mandiri mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar mereka bisa tenang dan nyaman dalam bekerja dan memiliki hari tua yang sejahtera.

Seperti yang diketahui penggunaan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.

Sejalan dengan itu Kabupaten Landak, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Baca Juga: Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Petugas Mediator HI

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi gerak cepat Pemkab Landak dalam mendukung program-program Pemerintah.

"Kita tahu bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Oleh karena itu Bapak Presiden Joko Widodo juga telah mendorong melalui INPRES Nomor 2 Tahun 2021 agar seluruh Pemerintah Daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya berterima kasih kepada pak PJ Bupati karena menjadi yang pertama merealisasikan perlindungan pekerja melalui DBH Sawit, kita harapkan ini akan menginspirasi Kabupaten lain, tidak hanya di Kalimantan Barat, tapi seluruh Indonesia," ujar Zainudin.

Sejalan dengan itu Mariana Dyah Savitri dari Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI juga mendorong Pemda untuk mengelola DBH sawit dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Pekerja perkebunan sawit ini sangat besar kontribusinya terhadap penerimaan sawit, jadi tentunya mereka juga perlu untuk bisa mendapatkan manfaat dari sini. Kami harap program-program seperti ini yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat dalam hal ini khususnya pekerja sawit ini bisa terus berkesinambungan," tegasnya.

Baca Juga: Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Menko PMK Pastikan Program Pengentasan Kemiskinan Berjalan di Belawan Medan

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan santunan kepada 3 ahli waris peserta yang masing-masing berprofesi sebagai Kepala Desa, Petugas KPPS, serta pekerja rentan dengan total manfaat senilai Rp279 juta.

Menurut data, hingga saat ini coverage peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak mencapai 40,69 persen dan terus mengalami peningkatan setiap tahun. Zainudin yakin dengan komitmen bersama dan dukungan dari regulasi, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak bisa segera tercapai.

"Dari manfaat yang kita serahkan tadi terlihat bahwa profesi apapun memiliki risiko. Sejalan dengan kampanye yang tengah kita galakkan, maka penting bagi pekerja mampu pemberi kerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga setelah itu mereka akan secara aktif mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Zainudin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: