Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menegaskan kalau Hak angket lebih pada tugas parlemen. Pembuktian kecurangan di hak angket dan di Mahkamah Konstitusi (MK) itu berbeda.
Menurut Adian, hak angket menyoroti ada atau tidak penyelewengan undang-undang (UU) di antaranya UU Pemilu dan penyalahgunaan APBN.
"Misalnya, anggaran untuk bantuan sosial (bansos), ada atau tidak pengerahan aparatur negara untuk memenangkan salah satu kontestan," kata Adian.
Sementara untuk mengetahui apakah hak angket akan menyoroti kecurangan, menurutnya itu mungkin saja terjadi. Tapi yang jelas hak angket adalah hak yang dilindungi konstitusi.
"Hak angket tapi dalam dialektikanya berbicara soal kecurangan mungkin saja. Jangan pernah takut ketika berjalan di rel konstitusi. Jangan pernah menakut-nakuti rakyat. Konstitusi tidak bisa jadi ketakutan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement