Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR

UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Adapun rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan total anggota yang hadir secara langsung sebanyak 69 orang dari 575 anggota.

Baca Juga: DPR Nilai Tak Stabilnya Harga Pangan Akibat Mafia di Indonesia

"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" kata Puan dalam rapat paripurna.

Dari kesembilan partai di parlemen, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan keberatan dengan disahkannya UU DKJ. Meski begitu, keberatan yang disampaikan PKS masuk dalam pembahasan panitia kerja (Panja) UU DKJ.

Menanggapi interupsi tersebut, Puan mengaku memahami poin keberatan yang disuarakan PKS. Meski begitu, dia menegaskan UU DKJ sudah melalui pembahasan panjang Panja dan Badan Legislasi (Baleg).

Puan juga menegaskan, pengesahan UU DKJ juga telah memperhatikan pandangan dari Fraksi PKS. Mengingat PKS satu-satunya partai yang menolak UU DKJ.

Baca Juga: UMKM Terancam, Komisi VI DPR Khawatir Produk Impor China Bisa Banjiri Indonesia lewat Tiktok Shop

"Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari sembilan fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak," tandasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: