Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Akibat Asusila, Jabatan Lain Menunggu Hasyim Asy'ari

Diberhentikan Sebagai Ketua KPU Akibat Asusila, Jabatan Lain Menunggu Hasyim Asy'ari Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi komisoner Mochammad Afifuddin (tengah) dan August Mellaz (kiri) selaku teradu saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (22/9/2023). Perkara yang diadukan oleh Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka dan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay kepada tujuh komisioner KPU tersebut terkait Pasal 8 ayat 2 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yakni regulasi penghitungan kuota bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan minimal 30 persen. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Komisaris PT Ancol Geisz Chalifah meminta Hasyim Asy'ari untuk santai setelah diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat tindakan asusila terhadap pegawainya.

Pasalnya menurut Geisz, jabatan lain menunggu Hasyim Asy'ari karena sudah berhasil melaksanakan sejumlah kepentingan pihak tertentu, ini disinyalir mengarah pada dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Prabowo Kurang Antusias Terhadap IKN

Sekadar informasi, Hasyim meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto, kemudian juga menetapkan batas usia cagub 30 tahun sejak pelantikan, sehingga Kaesang Pangarep bisa maju Pilkada.

"Santai saja, jabatan lain menunggu. Udah berhasil meniadi tim pemenangan. Udah melaksanakan kemauan keluarga," ucap relawan Anies Baswedan itu, dikutip dari akun X pribadinya, Kamis (4/7).

Sementara sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan ini diambil setelah adanya laporan yang diajukan oleh seorang wanita bernama CAT, yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Hasyim diduga menjalin hubungan khusus dengan CAT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: