Berantas Judi Online, OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 7000 Rekening Terindikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya pemberantasan judi online yang saat ini marak terjadi. OJK telah menemukan lebih dari 7000 rekening yang terindikasi dalam transaksi judi online. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2024 di Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Kemudian itu yang terkait sampai dengan saat ini mungkin dapat saya laporkan sampai bulan Juni, OJK telah meminta bank untuk melakukan pembelokiran lebih dari 7000 rekening yang terindikasi terkait perjudian online,” ujarnya.
Dian menampaikan, OJK telah bekerjasama dengan komponen penting perbankan di level Direktur Utama dan Direksi di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa langkah penanganan judi online harus dilakukan secara sistematis.
Baca Juga: Rapat Dewan Komisioner OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
“Baru hari ini kita juga melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan hampir seluruhnya, seluruh pimbinan perbankan level dirut dan level direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam konteks penanganan judi online ini betul-betul lebih dilakukan secara lebih baik lebih sistematis,” jelasnya.
Kerjasama yang dilakukan OJK bersama bank mengenai pembokiran rekening dilakukan dengan beberapa tahap seperti profile screening pemilik rekening untuk selanjutnya data diolah dan diberikan kepada sistem edukasi milik OJK.
“Tentu dalam setiap surat yg kita minta kepada bank mengenai pembelokiran ini kita juga minta kepada bank untuk melakukan profiling kemudian hasil profiling ini dikirimkan kepada sistem edukasi kita (sigap),” tuturnya.
Lebih lanjut katanya, OJK akan melakukan penukaran data kepada pihak bank untuk selanjutnya dilakukan pembelokiran rekening oleh pihak bank.
“Kita juga nanti akan tukarkan antar bank semua data yang terkait dengan rekening itu sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat didalam transaksi judi online,” imbuhnya.
Dian juga menyampaikan, dalam melakukan masif campaign OJK akan memberikan konsekuensi bagi siapa saja yang terbukti dalam judi online untuk blacklisting dalam arti mereka tidak dapat lagi membuka rekening di bank.
Baca Juga: OJK Selesaikan Tuntutan Pelanggaran Perbankan Yang Dilakukan BPD NTT
“Pernah saya sampaikan di beberapa media setelah kita masif campaign seperti ini kita akan bertindak lebih karna terhadap mereka yg sudah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran berat mungkin sebagai bandarnya atau sebagai fasilitator ini akan ada konsekuensi blacklisting dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam menekan jumlah masyarakat yang terlibat dalam judi online, OJK menegaskan kepada masyarakat yang mencoba melakukan judi online akan langsung dikeluarkan dari sistem keuangan di Indonesia, artinya segala transaksi yang berhubungan dengan keuangan tidak bisa dilakukan.
“Saya kira kalo mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia saya kira mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement