Penyekapan di Duren Sawit Diduga Hoax, Sejumlah Korban Laporkan MRR Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sejumlah korban, advokat, dan para aktivis datangi Mapolres Jakarta Timur untuk melaporkan MRR (23) dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang yang dialami oleh banyak korban.
Sebelumnya, MRR menghebohkan masyarakat karena melapor ke Polsek Duren Sawit atas kasus penyekapan selama 3 bulan kepada dirinya. Dia mengaku bahwa telah menjadi korban.
Namun, menurut keterangan para saksi dan pelapor, MRR justru diduga telah menyebarkan berita hoaks kepada awak media.
"Kasus penyekapan dan penyiksaan di Duren Sawit Jakarta Timur itu sangat tidak benar adanya, sangat-sangat tidak benar, kami bisa buktikan. Dia membuat opini sepertinya seolah-olah dia teraniaya agar kasus penipuannya aman. Oh tentu kami laporkan kasus penipuan ini, yang memakan banyak korban," ujar HRA pelapor.
Kasus berkedok jual beli mobil bekas di wilayah Duren Sawit Jakarta Timur ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Sejumlah korban sudah menyetorkan uang kepada MRR, namun mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan.
Bahkan menurut informasi, ada korban lain yang sudah menerima mobil dari terlapor tetapi tanpa Surat BPKB, sebab BPKB tersebut digadaikan oleh terlapor di salah satu bank penyalur kredit usaha rakyat. Mirisnya lagi, semua uang hasil penjualan mobil dan pencairan dari bank justru dipakai oleh terlapor untuk kepentingan pribadi seperti berfoya-foya dengan perempuan dan bermain judi.
HRA juga menambahkan, para korban ini telah membuat dan akan melaporkan ke pihak kepolisian. Ada yang melapor langsung ke Polda Metro Jaya, ada yang di Polres Jakarta Timur dan juga di Polsek Cakung. “Mereka ditipu dengan nilai antara Rp300 juta hingga miliaran,” katanya (Jumat, 12 Juli 2024).
Merespon hal tersebut, aktivis dan advokat mendukung penuh proses penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli mobil.
“Kami yakin dan percaya dengan slogan Polri Presisi bahwa Polres Jakarta Timur akan mengusut tuntas kasus yang sejak lama belum terungkap ini secara objektif dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Untuk itu kami Aktivis HMI, advokat, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, KNPI Jakarta Timur dan Aliansi Mahasiswa Jakarta akan mendampingi dan mengawal proses pelaporan oleh banyak korban dan mendukung penuh penyelidikan untuk menangkap pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Bodong oleh pelaku MRR,” kata ADR.
Salah satu korban dengan inisial ADR berharap kasus tersebut dapat segera diusut tuntas agar tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan yang dapat merugikan banyak pihak, lanjut ADR, “Semoga uang saya bisa kembali karena akan digunakan untuk membayar kuliah yang sempat menunggak beberapa semester dan untuk kebutuhan lain yang sangat mendesak.
Menurut keterangan salah satu korban juga, Pelaku terkenal sering melakukan tindakan penipuan sejak masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama namun tidak pernah diproses secara hukum. Waktu itu kabarnya pernah ditangkap oleh Polsek Pondok Kopi, namun dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban lainnya juga menuturkan bahwa pelaku sering meminjam sejumlah uang dengan alasan orang tua sakit kanker namun nyatanya uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan berfoya foya di Bali.
MMR juga pernah berurusan dengan pemilik rental mobil karenanya telah menjual mobil milik rental tanpa surat BPKB dan tanpa sepengetahuan pemilik, beruntung pemilik mobil mampu untuk melacak keberadaan mobilnya dengan GPS dan berhasil dijemput di bintaro, Alhasil MRR tersangkut Hutang kepada Korban pembeli yang tidak mengetahui barang mobil yang dibelinya milik salah satu rental di Daerah duren sawit Jakarta Timur.
Baca Juga: Menang di Pengadilan, Pengamat: Kasus Michael Steven 'Aneh Bin Ajaib'
Kuasa Hukum Korban dan Pelapor, Suntan Satriareva, menjelaskan, “Kami sudah melakukan pendampingan kepada salah satu korban Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor (MRR), sengaja kami laporkan juga di Polres Jakarta Timur supaya perkara ini menjadi terang benderang, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terprovokasi dengan penggiringan opini yang sengaja dibuat buat oleh Terlapor."
"Bahwa ini bukan hanya perkara utang piutang, tapi jelas ada unsur pidananya. Kami dan teman teman aktivis terus melakukan advokasi dan berkoordinasi dengan korban-korban yang semakin hari semakin banyak menceritakan keluh kesahnya tentang Terlapor,” lanjutnya.
Pihaknya telah mendampingi pelaporan tersebut sudah dibuat pada kamis,11 Juli 2024 dengan nomor: LP/B/2165/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement