Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Masih Tunggu Restu Jokowi Buat Berlakukan Asuransi Wajib Kendaraan

OJK Masih Tunggu Restu Jokowi Buat Berlakukan Asuransi Wajib Kendaraan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa aturan penerapan wajib asuransi kendaraan baik motor dan mobil tahun 2025 masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono  mengatakan saat ini penerapan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR,” ujar Ogi pada keterangannya di Instagram OJK RI, Sabtu (20/07/2024).

Baca Juga: Tinggal Tunggu PP, Pemilik Kendaraan Harus Punya Asuransi Wajib TPL Tahun Depan

Lebih lanjut Ogi mengutarakan bila pembentukan asuransi wajib kendaraan tersebut berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam UU ini disebutkan bahwa memang Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Diantaranya asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas. 

Kemudian, dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," tegasnya. 

Baca Juga: Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Asal tahu saja, TPL sendiri merupakan asuransi wajib pihak ketiga yang memberikan manfaat berupa ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung terdampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Seperti terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Oleh sebab itu Ogi menerangkan bahwa implementasi program asuransi wajib kendaraan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan, dan diharapkan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

"Namun implementasinya masih membutuhkan kajian mendalam sehingga program asuransi wajib kendaraan ini dapat tepat sasaran," tutupnya. 

 

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: