Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan terkait atar belakang terjadinya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) kepada kepada PT Sarana Steel Engineering dan PT Haida Agriculture Indonesia.
Mengenai hal tersebut, Manajemen PT Widodo Makmur Unggas Tbk meminta waktu kepada BEI untuk menjelaskan secara rinci gugatan PKPU yang merujuk pada gugatan perkara No.127/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tanggal surat 1 Mei 2024.
Baca Juga: Bursa Pelototi Pergerakan Saham WIKA yang Melesat Sejak Awal Juli 2024
"Sehubungan dengan surat PT Bursa Efek Indonesia nomor S-07517/BEI.PP1/07-2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa, melalui surat ini kami menyampaikan bahwa kami membutuhkan Waktu tambahan untuk mengumpulkan jawaban terkait. Dengan demikian, kami bermaksud mengajukan permohonan waktu keterlambatan penyampaian jawaban paling lambat 2 dua) hari kerja setelah tanggal surat ini dibuat," kata Corporate Secretary WMUU, Wahyu Andi Susilo, dalam keterangan resminya, yang dikutip, Selasa (24/7/2024).
Baca Juga: Mantan Dirut BEI Imbau Investor Ritel: Jangan Gunakan Bursa Saham Sebagai Arena Judi
Adapun, Bursa mempertanyakan nilai kewajiban yang menyebabkan Perseroan digugat PKPU dan materialitasnya dari sisi Perseroan. Selain itu, Bursa juga meminta penjelasan kepada Manajemen WMUU terkait perkembangan gugatan tersebut sampai dengan saat ini.
Adapun dampak gugatan terhadap kelangsungan bisnis dan operasional Perseroan, dan tindak lanjut dan upaya yang akan dilakukan Perseroan dalam rangka menyelesaikan proses PKPU tersebut juga dipertanyakan oleh Self-Regulatory Organization (SRO).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement