Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AHY Beri Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Indonesia

AHY Beri Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Indonesia Kredit Foto: Pemprov Jabar

"Ini (pendaftaran tanah ulayat) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tetapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," tuturnya.

Dirinya pun mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, yang dianggap telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak dalam satu forum guna membicarakan bagaimana cara menyamakan persepsi serta regulasi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Konsolidasi Tanah di Kawasan Kumuh Palmerah, Kementerian ATR/BPN: Mereka Hidup Lebih Layak, Nilai Tanahnya Bakal Naik

Dalam keterangan tersebut, Hadi juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat pendaftaran tanah ulayat, diperlukan langkah bersama mulai dari koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian.

Selain itu, diperlukan sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian dan lembaga termasuk dengan masyarakat hukum adat, memutakhirkan data serta sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.

Baca Juga: Cocok Buat Pengguna Whoosh, Kota Baru Parahyangan Tawarkan Hunian Bernuansa Resort di Bandung

"Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi," jelas Hadi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: