Tok! Pemerintah RI akan Batasi Akses VPN Gratis Demi Cegah Judi Online
Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membatasi akses jaringan pribadi virtual atau Virtual Private Network (VPN) gratis. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa keputusan tersebut sebagai upaya mencegah masyarakat mendapatkan akses dalam permainan judi online.
Menteri Budi Arie menyebut bahwa pembahasan mengenai hal itu juga telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Tony Supriyanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir.
"Kemarin Pak Hokky (Dirjen Aptika Kominfo) sudah rapat sama Pak Wayan (Dirjen PPI Kominfo), kita akan menutup VPN gratis supaya juga makin berkurang akses ke jaringan bagi masyarakat kecil untuk mengkondisikan (sebaran) judi online," ucapnya dalam Power Breakfast Digital Transformation Indonesia Conference and Expo (DTI-CX) 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Menteri Budi Arie menjelaskan, judi online menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat transformasi digital nasional. Menurutnya, ada sisi gelap digitalisasi yang salah satunya berupa praktik nonproduktif seperti judi online.
"Saya sengaja harus masukkan isu judi online supaya jelas bahwa inilah bagian paling sisi gelap dari digitalisasi. Digitalisasi ini kan prinsip paling dasar dan tujuan utama membuat masyarakat paling produktif," tuturnya.
Menkominfo menegaskan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dalam berbagai kesempatan. Bahkan melibatkan pelaku industri telekomunikasi. “Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama. Dalam persoalan transformasi digital, dampak negatif dari digitalisasi yaitu judi online," imbuhnya.
Baca Juga: 600 ASN Terlibat Judi Online, Kemendagri Turun Tangan
Melalui DTI-CX 2024, Menteri Budi Arie Setiadi pun mengajak pelaku industri digital bersama-sama melawan judi online di Indonesia.
"Pertanyaan kita ini adalah bagaimana transformasi digital harus terus berlanjut dengan segala daya dan konsekuensinya. Persoalannya banyak dampak negatif yang harus kita berantas bersama, karena itulah semua ekosistem kita sama- sama memerangi judi online," ungkapnya.
Terkait itu, layanan VPN gratis memiliki risiko kerentanan pencurian data pribadi, penyebaran malware, dan membuat koneksi internet menjadi lambat serta mengganggu kenyamanan dalam mengakses internet. Oleh karena itu, keputusan Pemerintah RI untuk membatasi layanan tersebut dinilai merupakan kebijakan yang memang harus segera diambil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement