
"Apakah aturannya memungkinkan dan saya Pak Ahok itu berkomunikasi terus kita suka WA-WA an, nanti pada waktunya tentu akan ada pertemuan-pertemuan yang istilahnya formal ya, biar sekarang masih mengalir dulu berproses," ucapnya, dikutip dari YouTue Bulet iNews, Rabu (31/7).
Sekadar informasi, mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama berdasarkan aturan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement