Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UGM Nyatakan Tak Bisa Pastikan Status Ijazah Jokowi yang Beredar Saat Ini

UGM Nyatakan Tak Bisa Pastikan Status Ijazah Jokowi yang Beredar Saat Ini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menjadi perbincangan publik.

Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia menegaskan kampus memiliki data dan dokumen rekam akademik yang lengkap terkait proses pendidikan Jokowi. Berdasarkan catatan tersebut, Jokowi tercatat resmi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM melalui jalur Projek Perintis 1 pada 28 Juli 1980.

Jokowi kemudian dinyatakan lulus dan menerima ijazah asli pada wisuda 1985.

Namun, UGM menegaskan tidak dapat memastikan keaslian fisik ijazah maupun gambar ijazah Jokowi yang saat ini beredar di media sosial. Menurut Ova, dokumen fisik tersebut telah diserahkan kepada Jokowi setelah proses wisuda sehingga pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemegang ijazah.

"Ijazah itu kan tahun 85 sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang menjaga ijazah itu adalah yang bersangkutan," ujar Ova dalam klarifikasi yang tayang di channel Youtube UGM pada 22 Agu 2025.

Ova mengatakan UGM tidak ingin memberikan penilaian terhadap fisik ijazah yang berada di tangan pemiliknya. Karena itu, kampus juga tidak dapat memastikan apakah dokumen yang beredar saat ini merupakan ijazah yang dahulu diserahkan UGM atau bukan.

"Artinya UGM juga tidak bertanggung jawab apakah yang beredar sekarang itu adalah yang diserahkan UGM dulu atau bukan," tegas Ova.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro menambahkan, kampus juga tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi berbagai gambar atau konten mengenai ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.

Menurut Wening, UGM hanya berpedoman pada dokumen resmi yang tersimpan dalam arsip universitas.

"File atau gambar yang beredar di media sosial itu bukan wewenang kami. Kami tidak melakukan verifikasi terhadap apa yang beredar di media sosial. Yang kami percayai adalah apa yang kami punya," kata Wening.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Sulit Dibuktikan, UGM Jelaskan Prosedur yang Paling Memungkinkan

UGM juga menjelaskan bahwa kampus tidak dapat secara bebas membuka dokumen pribadi mahasiswa maupun alumni kepada publik. Hal itu berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Di tengah polemik tersebut, sejumlah dokumen fisik pendaftaran dan akademik asli atas nama Jokowi disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan proses hukum dan pengujian forensik.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat