Peraturan pelaksana Undang-Undang ((UU) tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 baru saja disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Lebih jelasnya, beleid tersebut memuat tentang bagian pengamanan zat adiktif yang mengatur rokok elektronik, larangan zat tambahan, peraturan pengemasan, peraturan peredaran/penjualan, desain dan informasi pada kemasan, peringatan kesehatan untuk rokok elektronik dan produk tembakau, Kawasan Tanpa Rokok hingga pengaturan iklan, promosi, dan sponsor.
Baca Juga: Pedagang Pasar: Zonasi Larangan Penjualan Rokok Mustahil Dilaksanakan
Beberapa yang diatur lebih lanjut adalah penjualan produk tembakau dan rokok elektronik yang dilarang dilakukan dalam radius sekitar 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak. Batasan usia merokok juga naik dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Merespon hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jika aturan ini sangat dibutuhkan secara substantif untuk mewujudkan kesehatan publik yang lebih baik. baik secara normative, maupun filosofis sudah tepat dilakukan karena promosi dan penjualan menjadi terbatas.
“Apalagi, secara empiris tingkat prevalensi merokok pada anak sudah mencapai 9,1% yang sebelumnya hanya 8,5%. Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan,” ucap Ketua YLKI, Tulus Abadi dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Tulus menilai jika peraturan itu akan berdampak banyak pada masyarakat, misalnya melindungi rumah tangga miskin agar pendapatan dan uangnya tidak habis untuk membeli rokok saja. Pasalnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), rumah tangga miskin justru mendominasi pembelian rokok, alih-alih membeli lauk-pauk untuk keluarga.
“Ini tentu fenomena yang tragis. Jadi ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang pro-poor, pro-terhadap masyarakat miskin,” ucapnya.
Baca Juga: Pakar Nilai Kenaikan Cukai Rokok Bisa Sakiti Ekonomi
Sementara itu, menurut Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, regulasi tersebut dinilai masih belum ideal. Meskipun demikian, dia menyebut jika tak mudha untuk meneken pengaturan pengendalian produk zat adiktif tembakau yang lebih ketat serta sempurna. Sebabnya, masih ada intervensi dan berbagai tekanan yang berasal dari industri rokok serta masyarakatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement