"Kami mendorong Presiden Jokowi (Joko Widodo) maupun presiden terpilih Prabowo Subianto agar PP Nomor 28 Tahun 2024 segera dilaksanakan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (7/8/2024).
Senada, Aryana Satrya selaku Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) pun mengatakan bahwa masih banyak celah pada bagian pengamanan zat adiktif di PP ini. Walakin, hal itu bakal melemahkan upaya pengendalian tembakau ke depannya.
Baca Juga: Pedagang Sembako Madura Tolak Aturan Zonasi Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Salah satunya, soal isi rokok kemasan yang tak boleh kurang 20 batang. Saat ini, rokok kemasan yang beredar isinya beragam, mulai dari 12 batang, 16 batang, dan 20 batang. Sayangnya, ketentuan itu hanya berlaku untuk rokok putih.
"Sedangkan perokok Indonesia merokok rokok kretek," katanya.
Kemudian, perihal larangan iklan yang hanya berlaku di media sosial dinilai masih begitu masif dalam mempromosikan rokok, khususnya para pemengaruh atau influencer.
Oleh sebab itu, Ketua Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Sumarjati Arjoso, menjelaskan PP ini mengamanatkan penerapan aturan yang mengikat pada kementerian-kementerian teknis terkait saja.
Sehingga, beban masalah konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia bukan hanya semata tugas Kemenkes karena memiliki dampak multisector.
Baca Juga: Akademisi Khawatir Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Suburkan Rokok Ilegal
“Peran pemerintah daerah juga akan sangat besar dalam penerapan aturan ini dan menjadi bagian yang sangat penting, sehingga diharapkan pemerintah daerah turut pro-aktif dalam implementasi di daerahnya masing-masing," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement