Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Waspada Eksploitasi Seksual Anak, PPATK: Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar!

Indonesia Waspada Eksploitasi Seksual Anak, PPATK: Perputaran Uang Capai Ratusan Miliar! Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berjibaku dalam upaya menangani kejahatan eksploitasi seksual anak.

Hal tersebut diwujudkan dari kerja sama erat antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama antara kedua lembaga tersebut untuk memerangi kejahatan seksual anak.

Baca Juga: PPATK Kesulitan Blokir Aktivitas Judi Online, Ternyata Ini Alasannya

"Ini upaya yang serius sehingga harus jadi prioritas utama," kata Natsir pada Konferensi ASEAN tentang Pencegahan dan Respon terhadap Penyalahgunaan Penyedia Jasa Keuangan dalam Eksploitasi Seksual Anak yang berlangsung di Bali, Rabu (7/8/2024).

Berdasarkan data tahun 2024, tercatat ada 303 kasus anak eksploitasi ekonomi dan seksual. Kemudian, ada sekitar 128 korban perdagangan dan 481 anak korban pornografi di Indonesia.

Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127 miliar.

Adapun dia menjabarkan bahwa upaya PPATK untuk memerangi eksploitasi seksual anak ini tidak hanya di dalam lingkup domestik saja, melainkan juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Selandia Baru, Australia, hingga Pasifik.

Baca Juga: Colek Google dan Meta, Menkominfo Budi Arie Klaim Tutup Akses Judi Online hingga 50%

Sementara itu, terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak, data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) menunjukkan selama periode 2014 hingga 2024, ada 44 LKTM. Temuan aktivitas perdagangan orang di Indonesia pada tahun 2022, termasuk eksploitasi seksual anak, memutar uang sebesar Rp114 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: