Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggap Darurat MPOX, Ini Upaya Pencegahan di Indonesia

Tanggap Darurat MPOX, Ini Upaya Pencegahan di Indonesia Kredit Foto: Washington Post
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada tanggal 14 Agustus 2024, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan MPOX sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).

Keputusan ini diambil menyusul peningkatan kasus MPOX yang signifikan di Republik Demokratik Kongo dan beberapa negara lain di Afrika. Ini adalah kedua kalinya dalam dua tahun terakhir WHO mengeluarkan status PHEIC untuk MPOX.

Sebelumnya, pada Juli 2022, status yang sama dikeluarkan akibat penyebaran luas MPOX ke berbagai negara di luar Afrika. Setelah penurunan kasus yang signifikan di seluruh dunia, status darurat tersebut dicabut pada Mei 2023.

Sejalan dengan keputusan WHO, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) juga menetapkan status darurat MPOX sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat untuk Keamanan Kontinental (Public Health Emergency of Continental Security/PHECS) pada 13 Agustus 2024.

Menanggapi peningkatan status darurat MPOX oleh WHO, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), dr. Yudhi Pramono, MARS, menegaskan bahwa Indonesia akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi penyebaran virus ini. Dr. Yudhi menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan di pintu masuk negara, meningkatkan surveilans penyakit, serta meningkatkan edukasi dan komunikasi risiko kepada masyarakat.

Kementerian Kesehatan Indonesia telah menetapkan MPOX sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1977/2022. Langkah-langkah antisipatif termasuk meningkatkan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang, dan lingkungan di pintu masuk negara, khususnya dari negara-negara yang terkena dampak.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M., menambahkan bahwa peningkatan pengawasan dilakukan melalui skrining suhu menggunakan thermal scanner dan pemantauan visual terhadap tanda atau gejala penyakit pada pelaku perjalanan.

Baca Juga: BPOM Sebut 7 Penyakit Terkait BPA pada Galon Guna Ulang

Situasi MPOX di Indonesia

Berdasarkan laporan “Technical Report MPOX di Indonesia Tahun 2023” yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan pada 2024, surveilans MPOX dilakukan dengan penguatan deteksi kasus aktif di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pada kelompok berisiko tinggi. Sejak 2023 hingga Agustus 2024, Indonesia telah melaporkan 88 kasus konfirmasi MPOX, dengan 73 kasus terjadi pada 2023 dan 14 kasus pada 2024. Kasus-kasus ini tersebar di beberapa daerah, termasuk Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di tingkat global, WHO melaporkan total kumulatif 99.176 kasus konfirmasi MPOX, termasuk 208 kematian, dari 116 negara antara 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2024. Pada Juni 2024 saja, terdapat 934 kasus baru dengan 4 kematian yang dilaporkan dari 26 negara. Sebagian besar kasus baru dilaporkan dari wilayah Afrika (61%), diikuti oleh wilayah Amerika (19%) dan wilayah Eropa (11%).

Wilayah Afrika, terutama Republik Demokratik Kongo, mencatat sebagian besar kasus konfirmasi MPOX dengan jumlah kasus yang terus meningkat. Virus MPOX (MPXV) Clade I, yang lebih parah dan memiliki kecenderungan sakit berat serta tingkat kematian yang lebih tinggi, mendominasi wabah di Afrika Tengah dan Timur. Sementara itu, sekuens MPXV yang terdeteksi di Indonesia adalah Clade IIb, yang cenderung memiliki gejala ringan dan tingkat kematian rendah.

Baca Juga: 74% Kematian Global Disebabkan oleh Penyakit Tidak Menular, Perawatan Dipersonalisasi Makin Dibutuhkan

Upaya Pencegahan dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk menghadapi ancaman penyebaran MPOX, pemerintah Indonesia terus meningkatkan kesiapsiagaan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan memperkuat edukasi kepada masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah pencegahan MPOX di Indonesia, masyarakat dapat menghubungi hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau melalui SMS di 081281562620.

Dengan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, diharapkan penyebaran MPOX dapat diminimalkan dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: