Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) mengatakan bahwa tak ada lagi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menganulir atau merevisi aturan dariĀ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya sudah mengambil sikap yang mana membuatĀ tidak ada lagi ruang bagi pemerintah untuk mengabaikan atau tidak mengikuti keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca Juga: Rakyat Menunggu Prabowo Bebas dari Tangan Jokowi
"Apa yang sudah disampaikan oleh KPU dan DPR sudah clear ya, keduanya sudah mengakomodir putusan MK yang final dan mengikat tersebut, jadi tak ada celah lagi bagi pemerintah untuk merubah itu," ujarnya, dilansir Senin (26/08/2024).
Lebih lanjut, Hendri menekankan tak ada instrumen hukum lainnya yang bisa mengganggu lagi Putusan MK. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) saja tak akan dapat menggantu keputusan tersebut karena ada perbedaan jenjang hukum antara kedua instumen hukum tersebut.
"Lagipula, keputusan MK itu tidak bisa dianulir dengan Perpu, karena jenjang level hukum antara keduanya yang sangat jauh juga," jelasnya.
Baca Juga: Ini Rincian Utang Rp8.000 Triliun dari Presiden Jokowi ke Prabowo
Di sisi lain, Hendri juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal implementasi keputusan MK. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memberi ruang bagi perwakilan rakyat agar dapat bekerja tanpa tekanan dari opini-opini yang berkembang di publik saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement