Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT SLS Pastikan Tak Pernah Tolak Aspirasi Petani Sawit di Pelalawan Riau

PT SLS Pastikan Tak Pernah Tolak Aspirasi Petani Sawit di Pelalawan Riau Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Pelalawan -

Manajemen PT Sari Lembah Subur (SLS) memastikan tidak pernah menolak aspirasi Koperasi Petani Sawit Jasa Sepakat di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ini disampaikan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) itu buntut dari aksi penutupan akses menuju pabrik kelapa sawit PT SLS yang dilakukan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani (KT) Afdeling BB pada Rabu (21/8) lalu.

Penutupan akses ini dilakukan lantaran perusahaan belum memberikan insentif sebanyak 4 persen sejak tahun 2016 kepada kelompok tani. 

Tidak hanya itu, petani juga menuntut perusahaan agar tidak memberlakukan potongan tonase TBS sawit lebih dari 2,5% dan pembatasan waktu terhadap buah sawit plasma di pabrik.

Community Development area Manager Riau Astra Group, Dede Putra Kurniawan mengatakan bahwa PT SLS sudah berupaya menjelaskan duduk perkara persoalan itu dengan koperasi. 

“Kami mengajak petani untuk berpatokan pada ketentuan yang ada,” ujar Dede, Rabu (28/8).

Ketentuan yang dimaksud Dede ialah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit yang diproduksi pekebun.

"Nah, terkait tuntutan insentif 4%, juga diatur dalam Permentan tersebut. Ketentuannya juga ditegaskan pada Pasal 14 yang memiliki sejumlah persyaratan," ujarnya. 

Syaratnya, lanjut Dede, misalnya mengenai kualitas buah. Itu juga dipertegas dalam Pasal 13 bahwa TBS sawit harus terdiri atas buah matang paling sedikit 95%, buah yang lewat matang 5%, serta tidak boleh mengandung buah mentah.  

“Ketentuan ini juga mengatur tentang grading,” kata Dede yang sekaligus menegaskan bahwa permintaan koperasi agar batas grading maksimal 2,5% dari tonase tidak sesuai dengan ketentuan di Permentan Nomor 1 tahun 2018.

Baca Juga: Ekspor Sawit Telah Sumbang Rp15,88 Triliun ke PNBP, BPDPKS Fokus Peremajaan dan Hilirisasi

Begitu juga mengenai waktu penerimaan TBS, menurut Dede, perusahaan juga memiliki semangat yang sama dengan petani dan koperasi. Bahkan, supply buah dari masyarakat selalu diprioritaskan perusahaan.

Tetapi, kata Dede, ada sedikit perbaikan. Perusahaan tengah membuat pembatasan waktu. Namun hanya sementara. Perubahan ini pun sudah disampaikan perusahaan kepada koperasi.  

"Semua poin-poin tuntutan sudah diperjelas perusahaan kepada perwakilan koperasi. Mediasi dengan ketua koperasi dan Polres Pelalawan dilakukan pada 20 Agustus 2024 di Pangkalan Kerinci," ujarnya. 

"Salah satu kesepakatannya waktu itu, aksi unjuk rasa tidak dilakukan. Tapi nyatanya koperasi tetap menggelar unjuk rasa di depan gerbang pabrik PT SLS," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: