Pemerintah tengah mengebut finalisasi dari Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyampaikan ketok palu dari RUU ini diharap terjadi sebelum 30 September mendatang.
Sebelum masa jabatan kami berakhir, tanggal 30 September yang akan datang, ini sudah bisa difinalisasi dan sudah bisa diketop menjadi draft undang-undang yang disahkan oleh DPR,” ungkap Eddy dalam agenda diskusi yang digelar Reforminer Institute secara daring, Jakarta, 29/08/2024.
Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut RUU EBET Siap Disahkan Sebelum Ganti Presiden
Eddy menjelaskan, poin-poin krusial yang menyebabkan tarik ulurnya UU EBET selesai dibahas. Isu-isu krusial itu seperti mekanisme nilai ekonomi karbon, pemanfaatan ammonia, aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) termasuk power wheeling.
”Sehingga kami memiliki legacy yang kami tinggalkan untuk bisa kemudian dibawa sebagai salah satu legacy Komisi 7 tahun 2019-2024. Andai kata pun tidak, kami akan meminta untuk dilaksanakan proses untuk carry over ke DPR masa jabatan berikutnya,” ujar Eddy.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Sahid Junaidi juga menyampaikan hal demikian.
”Ini kami coba untuk optimalkan sehingga RUU EBET ini bisa disahkan di dalam periode ini. Jadi di satu dua minggu kedepan,” ucap Sahid pada Konferensi Pers Pra-Acara dan Peluncuran Resmi Indonesia Sustainable Eenergy Week (ISEW) 2024, di JB Tower, Jakarta, Senin (26/08/2024).
Baca Juga: RUU EBET Dianggap Bisa Jadi Momentum Menteri Bahlil Jaga Tarif Listrik yang Terjangkau bagi Rakyat
Sahid menuturkan, urgensi dari pengesahan RUU EBET ini untuk mengharmonisasi ekosistem pendukung dalam pengembangan EBT di tanah air yang saat ini dinilai belum padu dan komprehensif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement