Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Bisa Melihat Jokowi Jika Ingin Dicintai Rakyat

Prabowo Bisa Melihat Jokowi Jika Ingin Dicintai Rakyat Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan saran kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin dicintai rakyat, yaitu tidak bekerja untuk dinasti keluarga dan oligarki.

Refly Harun menunjukkan tanda-tanda Jokowi tidak bekerja untuk rakyat, yaitu dengan menjadikan anak dan menantunya sebagai pejabat publik maupun pemimimpin dalam suatu partai politik serta masih menjaga buzzer dan relawan untuk tetap dekat.

Baca Juga: Refly Harun: Diadili atau Tidaknya Jokowi Bergantung pada Prabowo

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, bagi Presiden Prabowo kalau anda ingin dicintai rakyat maka bekerjalah untuk rakyat, Presiden Jokowi dengan mata telanjang itu tidak bekerja untuk rakyat, tapi bekerja untuk dinasti keluarganya dan oligarkinya," ucapnya.

"Tanda-tandanya adalah menjadikan anak menantunya sebagai pejabat publik, menjadi pentolan partai politik dan memelihara para buzzer serta para relawan yang terus-menerus dipelihara organisasinya bahkan diberi jabatan," imbuhnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (19/9).

Sementara sebelumnya, pengamat dan praktisi hukum Johan Silalahi mengungkapkan berdasarkan informasi yang didengarnya, Istana khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kepala negara pertama yang masuk penjara.

"Saya mendengar sendiri dari Ring 1 Istana yang membantu Presiden Jokowi sampai sekarang, mereka sampai bilang, mereka khawatir presiden pertama di Indonesia yang masuk penjara adalah Presiden Joko Widodo," ujar Johan, dikutip dari Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL.

Namun dirinya juga mendengar terdapat kesepakatan bersama dalam upaya menghindari penegakan hukum terhadap Jokowi.

"Saya mendengar ada konsensus tidak tertulis di negara ini, bahwa seolah-olah presiden dan wakil presiden itu kebal hukum. Pada saat menjabat dan saat tidak menjabat mereka tidak bisa disentuh oleh hukum, mereka dilindungi oleh hukum. Itu tidak tertulis," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: