Audit yang dilakukan oleh BPKP menurutnya masih berlanjut hingga saat ini. Namun, dia masih enggan membeberkan temuan sementara dari lembaganya tersebut.
Tak hanya BPKP, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun turut buka suara perihal potensi penerimaan negara Rp300 triliun di sektor kelapa sawit yang disebut-sebut lenyap tersebut. Kejagung mengatakan bahwa akan mendukung pemerintah melalui penegakan hukum.
Baca Juga: EUDR Gak Fair, Gulat Manurung Dorong Uni Eropa Turun Gunung Bantu Petani Sawit
“Upaya kami membantu pemerintah melalui penegakan hukum sesuai kewenangan kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Pihaknya pun menduga bahwa selama ini telah terjadi penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum untuk perkebunan kelapa sawit. Alhasil, penyerobitan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan dan ekonomi negara.
Meski demikian, Harli belum membeberkan potensi kerugian negara dalam perkara ini. Kejagung juga belum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Kacuk Sumarto: Kebun Sawit Bisa Menjadi Solusi Kemandirian Pangan dan Energi
“Belum ada, penyidikannya masih baru dilakukan,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement