Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Yanto Santosa, mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Menurut Yanto, urgensi dari revisi tersebut perlu dilakukan agar para pelaku usaha, khususnya di industri sawit, bisa memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan.
Baca Juga: Jaga Produktivitas Sawit, Pakar Ungkap Tiga Strategi Atasi Perubahan Iklim
Pasalnya, ada berbagai penelitian yang menunjukkan perihal pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) yang berpotensi untuk memberikan manfaat pada lingkungan, agronomi, hingga ekonomi.
"Itu sebabnya perlu adanya perubahan paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang harus dibuang menjadi sumberdaya yang memiliki multi manfaat," kata Yanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Kendati demikian, Yanto menilai jika selama ini penanganan LCPKS terkendala beberapa hal. Di antaranya pemahaman tentang multimanfaatan dari LCPKS. Padahal, imbuh dia, LCPKS sendiri memiliki berbagai manfaat mulai dari agronomi, ekonomi, hingga lingkungan.
Pembuangan LCPKS, sambungnya, walaupun dengan BOD kurang dari 100 mg/lt secara langsung ke badan sungai akan sangat berbahaya karena masih mengandung unsur hara.
"Unsur hara antara lain kalium, phospat dan ammonium yang dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement