Lebih lanjut, kandungan hara kalium dan fospat yang merupakan komponen utama atau makro dari pupuk pun turut terbuang sehingga menyebabkan pencemaran air, eutrofikasi, serta kehilangan jutaan ton nutrisi seperti kalium dan fosfat tiap tahunnya.
Menurut Yanto, dengan disahkannya Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu, otomatis juga mencabut peraturan sebelumnya. Yakni Kepmen LH No 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di PKS, serta Kepmen LH No 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di PKS.
Baca Juga: Cerdas dan Solutif, Berikut Cara BNI atasi Masalah Limbah dan Perkuat ESG
Dengan dicabutnya Kepmen LH 28/2003 dan 29/2003 oleh Permen LHK 5/202, menyebabkan tidak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi tanah (land application). Permen LHK No 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, serta waktu pengurusan persetujuan teknis (pertek) dan surat kelayakan operasional (SLO)," tuturnya.
Penerapan land application (LA) tersebut dinilai sangat penting serta bermanfaat, asalkan tetap mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya dosis, frekuensi optimal, faktor cuaca, jenis tanah, redox dan parameter lainnya sesuai karakteristik masing-masing lokasi kebun kelapa sawit.
Maka dari itu, Yanto mendesak pemerintah segera mempercepat revisi regulasi agar mendukung serta mempermudah pengelolaan serta pemanfaatan LCPKS secara optimal dan berkelanjutan. Upaya itu bisa dilakukan dengan menggaet beberapa pihak yang ahli di bidangnya seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian, maupun perusahaan.
"Perusahaan perlu meningkatkan transparansi pengelolaan limbah dan melaporkan secara rutin kepada instansi terkait," ujarnya.
Tak hanya itu, diperlukan juga penelitian maupun inovasi teknologi pengolahan dan pemanfaatan LCPKS ini. Harapannya, LCPKS bisa memberi nilai tambah ekonomis secara optimal serta mengurangi emisi GRK secara maksimal pula demi tercapainya keberlanjutan.
"Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran atas manfaat dan risiko LCPKS dari aspek lingkungan, agronomi, dan ekonomi," jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement