Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Raperda APBD DKI 2025 Sah Disetujui DPRD, Ini Besaran Anggaran dan Fokusnya

Raperda APBD DKI 2025 Sah Disetujui DPRD, Ini Besaran Anggaran dan Fokusnya DPRD DKI Jakarta. | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pun mengapresiasi DPRD yang memberikan persetujuan secara tepat waktu terhadap Raperda APBD 2025, adapun tenggat waktu terakhir untuk persetujuan adalah 30 November 2024.

Baca Juga: Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Sekjen OECD Bahas Perkembangan Ekonomi RI dan Proses Aksesi

Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/11/2024).

“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi Raperda ini. Sehingga, Raperda ini bisa selesai tepat waktu,” kata Pj. Gubernur Teguh, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Jumat (29/11).

Ia menegaskan, berbagai saran, komentar, serta rekomendasi dari pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang disampaikan setelah proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Raperda ini, akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.

“Kami akan menindaklanjuti semua saran, komentar, dan rekomendasi yang telah diberikan anggota dewan untuk penyempurnaan Raperda APBD DKI Tahun Anggaran 2025 ini,” ujarnya.

Adapun nilai anggaran yang direncanakan dalam Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 91,34 triliun. Anggaran tersebut difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta; pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Jakarta; peningkatan akses pemberian hunian layak, aman dan terjangkau; penyediaan ruang terbuka hijau (RTH); serta peningkatan jaringan transportasi publik untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara.

Selain itu, Raperda tersebut juga memfokuskan penanganan stunting pada anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal; upaya penanggulangan banjir dengan peningkatan kapasitas sungai dan saluran drainase; peningkatan layanan kesehatan dengan penyediaan fasilitas dan peralatan kesehatan berdasarkan standar kebutuhan layanan unggulan stratifikasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan; serta mempertahankan kestabilan dan ketahanan pangan, dan penanganan pengangguran melalui Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi yang berlisensi/sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: