
Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai meminta bos Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan untuk merehabilitasi 500 hektare kawasan di proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).
Yorrys menilai kalau proyek tersebut berdiri di atas hutan lindung, untuk itu, wajib hukumnya bagi taipan besar itu untuk menjadikan hutan mangrove di kawasan terdampak proyek.
"Ini kewajiban pengelolaan PSN harus bisa mengembalikan itu minimal 500 hektare jadi hutan mangrove," kata Yorrys.
Ia menambahkan hutan lindung di PIK-2 secara keseluruhan luasnya hampir 1.700 hektare dan kondisinya saat ini sudah terabrasi atau terkikis dampak dari pembangunan proyek.
"Tinggal 91 hektare hutan mangrove, yang semua jadi empang kita lihat sekarang," tambahnya.
Sebelumnya, Proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 di Provinsi Banten oleh emiten properti kongsi Grup Agung Sedayu dan Salim Group, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) mendapat sorotan karena masalah tata ruang pada proyek Tropical Coastland.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement