Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kripto Bakal Diperlakukan Seperti Pasar Modal? OJK Berikan Penjelasan Lengkap

Kripto Bakal Diperlakukan Seperti Pasar Modal? OJK Berikan Penjelasan Lengkap Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aset kripto setelah sektor ini beralih pengawasannya ke lembaga tersebut. Salah satu langkah yang akan diambil adalah penerapan sistem Single Investor Identification (SID), yang sebelumnya sudah diterapkan dalam industri pasar modal. Namun, OJK akan berhati-hati dalam mengimplementasikan konsep ini mengingat perbedaan karakteristik antara aset kripto dengan instrumen keuangan tradisional.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa penerapan SID bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas transaksi di pasar kripto. “Penerapan konsep SID ini seperti yang sudah baik diterapkan di industri pasar modal tentu menjadi salah satu konsep penting dalam upaya mendukung transparansi, integritas, dan juga efisiensi dalam mekanisme mengenal investor dan fasilitasi transaksi perdagangannya,” ungkap Hasan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Dikendalikan OJK, Kripto Kini Jadi Instrumen Keuangan Bukan Hanya Sekedar Komoditas

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan SID pada sektor aset kripto memerlukan kajian mendalam dan hati-hati karena karakteristiknya yang berbeda dengan instrumen di pasar modal.

Selain SID, OJK juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam pengawasan aset kripto. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatur pengawasan dan pengaturan yang disesuaikan dengan tingkat risiko yang dimiliki oleh entitas, aset, maupun aktivitas perdagangan.

Hasan menjelaskan bahwa pengawasan berbasis risiko ini memungkinkan OJK untuk mengalokasikan sumber daya pengawasannya secara lebih efisien. "Pendekatan berbasis risiko ini adalah kerangka pengawasan yang menyesuaikan intensitas pengaturan dan pengawasan terhadap tingkat risiko yang dimiliki oleh suatu entitas, aset maupun aktivitas," ujarnya.

Penerapan pengawasan berbasis risiko juga memungkinkan OJK untuk lebih ketat mengawasi pedagang aset kripto dengan aktivitas dan volume transaksi yang tinggi atau model bisnis yang lebih kompleks. Pedagang dengan risiko lebih tinggi akan tunduk pada persyaratan keamanan yang lebih ketat. Dengan demikian, OJK dapat memastikan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto tetap berada dalam batas yang aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Namun, pengawasan terhadap sektor kripto bukan tanpa tantangan. Hasan mengungkapkan bahwa perkembangan cepat dan dinamis dalam pasar aset kripto menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi OJK.

"Pengawasan terhadap aset kripto ini kami sadari menghadirkan sejumlah tantangan yang besar yang perlu dihadapi dengan pendekatan yang harus cermat dan efektif," kata Hasan.

Baca Juga: Aset Kripto dan Derivatif Kini di Bawah OJK dan BI, Begini Dampaknya!

Selain itu, perbedaan karakteristik aset kripto dengan instrumen keuangan lainnya juga menjadi kendala dalam pengawasan yang efektif. Untuk itu, OJK perlu terus menyesuaikan standar dan regulasi yang berlaku seiring dengan perubahan di pasar kripto.

Ancaman keamanan siber dan kejahatan digital juga menjadi perhatian utama dalam pengawasan aset kripto. Dengan maraknya serangan siber yang mengancam keamanan data dan transaksi, OJK menyadari pentingnya penguatan infrastruktur pengawasan. Hasan menjelaskan, "Kami harus terus mengembangkan infrastruktur pengawasan sebagai modal dasar pelaksanaan pengawasan yang efektif untuk kegiatan aset kripto ini."

Selain itu, tantangan dalam pengawasan kripto juga melibatkan koordinasi dengan lembaga lain, terutama dalam penegakan hukum. OJK akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi pelanggaran yang terjadi di pasar kripto. "Kami juga perlu melakukan koordinasi antar lembaga dan melibatkan seluruh stakeholders di ekosistem aset keuangan digital, termasuk aparat penegah hukum," tambah Hasan.

Pentingnya edukasi kepada konsumen juga menjadi fokus utama OJK. Mengingat kripto adalah instrumen yang relatif baru bagi banyak orang, OJK berencana untuk terus memberikan pemahaman kepada publik mengenai potensi dan risiko yang ada.

“Langkah-langkah edukasi dan pelindungan konsumen harus kita kejar agar publik dan konsumen dapat diberikan pemahaman yang lengkap,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih aman dan berkelanjutan di Indonesia. Ke depan, diharapkan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor aset kripto, yang kini semakin berkembang pesat. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: