
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, kembali digelar pada Rabu 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam persidangan saksi mengungkap, tak ada markup anggaran dalam proyek tersebut.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan), (BWA) Budi Widi Asmoro (Mantan Senior Manager Bidang Engineering PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi, meliputi (FDPH) Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (Mantan Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa PLN UIK SBS), (ES) Ermi Saptiana (Mantan Tenaga Bantu Administrasi Enjiniring PLTU Bukit Asam), (ME) Mustika Efendi (Mantan Deputi Manager Enjiniring PLN UIK SBS). Kemudian, (AT) Agustinus Tjhay (Direktur PT Clyde Industries Indonesia), (ST) Sofijan Turno (Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia) dan (ER) Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi).
Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian menjelaskan bahwa anggaran pengadaan retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam senilai Rp75 miliar sah untuk dilaksanakan dan tidak ada terjadi mark-up anggaran.
Sebab, anggaran senilai Rp75 miliar tersebut sudah disahkan dalam SKAI (Surat Ketetapan Anggaran Investasi) Tahun 2018 Revisi 4, No. 4407/KEU.01.01/DIR/2018 tanggal 7 November 2018 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) Kantor Pusat kepada PT PLN (Persero) UIK SBS.
Kedua saksi tersebut menegaskan bahwa revisi SKAI sering dan lumrah terjadi pada PLN. Revisi SKAI ini dapat terjadi lebih dari 2 kali revisi dalam setahunnya, di mana istilah yang dikenal pada internal PLN adalah rekomposisi anggaran, dalam keterangannya di dalam persidangan.
Sementara Erik Ratiawan mengatakan, referensi penawaran harga yang diberikan kepada PLN UIK SBS adalah menjawab permintaan dari pihak PLN UIK SBS, di mana kedua referensi penawaran harga yang dikeluarkan PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PLN UIK SBS dengan nilai yang berbeda dikarenakan adanya perbedaan lingkup kerja pada kedua referensi penawaran harga tersebut dengan memperhitungkan biaya-biaya lainnya seperti resiko pekerjaan, fluktuasi kurs/mata uang asing, overhead dan keuntungan perusahaan. Hal tersebut merupakan murni pertimbangan perhitungan bisnis secara internal perusahaan serta tidak ada intervensi dari terdakwa (NI) Nehemia Indrajaya dan terdakwa (BWA) Budi Widi Asmoro.
Erik menambahkan, bahwa referensi penawaran harga yang disampaikannya kepada PLN itu bersifat lumpsum price, di mana apabila terjadi resiko perubahan biaya pada kemudian hari, seperti; kenaikan harga material atau jasa akan menjadi tanggung jawab PT Austindo Prima Daya Abadi.
Hal serupa juga dikatakan Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian, bahwa tidak ada aturan PLN yang melarang pihak PLN untuk meminta referensi penawaran harga kepada mitra PLN dikarenakan sebagian besar pekerjaan di PLN merupakan pekerjaan spesifik/khusus, serta keputusan penggunaan referensi penawaran harga mana adalah kewenangan PLN.
Mustika Efendi dan Frizt Daniel Pardomuan Hasugian juga menyampaikan mengenai proses seleksi penyedia barang dan jasa untuk pengadaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan dengan metode pelelangan terbuka melalui E-proc PLN.
Begitu juga diungkap Erik Ratiawan sebagai salah satu peserta yang mengikuti pelelangan, di mana proses pelelangan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam ini dilaksanakan secara terbuka.
“Benar adanya bahwa proses pelelangan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam dilaksanakan secara pelelangan terbuka dan siapa saja bisa dan boleh mengikutinya” ujarnya.
Sidang tersebut akan kembali dua pekan ke depan, pada 5 Februari 2025, di mana Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi lebih dari 6 orang dengan pertimbangan adanya beberapa waktu terbuang akibat hari libur nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement