Hemat Rp256,1 Triliun, Ini Daftar Anggaran Kementerian/Lembaga yang Bakal Dipangkas Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengambil langkah strategis untuk memastikan efisiensi anggaran negara tahun 2025 dengan menerbitkan surat bernomor S-37/MK.02/2025.
Surat ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, hingga pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto, yang menggariskan penghematan anggaran hingga total Rp306,69 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Pamer, Rupiah Lebih Baik Dibanding Mata Uang Korea Hingga Jepang
Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun dialokasikan untuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga (K/L). Pemangkasan ini terdiri dari 16 item yang menjadi fokus utama pengurangan anggaran di setiap K/L.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemangkasan pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK) hingga 90 persen. Selain itu, kegiatan seremonial juga dipotong anggarannya sebesar 56,9 persen, sementara rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya dikurangi hingga 45 persen.
Anggaran untuk kajian dan analisis pun tak luput dari penyesuaian, dengan pengurangan mencapai 51,5 persen, diikuti oleh diklat dan bimbingan teknis yang dipangkas sebesar 29 persen.
Penghematan juga diterapkan pada honor output kegiatan dan jasa profesi dengan pengurangan hingga 40 persen, sementara percetakan dan souvenir mengalami pemangkasan tajam hingga 75,9 persen.
Efisiensi serupa dilakukan pada biaya sewa gedung, kendaraan, dan peralatan yang dipotong sebesar 73,3 persen, serta lisensi aplikasi yang mengalami pengurangan 21,6 persen. Jasa konsultan juga dikurangi hingga 45,7 persen, sementara bantuan pemerintah disesuaikan dengan prioritas dan dipangkas sebesar 16,7 persen.
Pemeliharaan dan perawatan aset dipotong 10,2 persen, sedangkan perjalanan dinas yang selama ini menjadi salah satu komponen besar dalam pengeluaran, dikurangi sebesar 53,9 persen.
Tidak hanya itu, anggaran untuk peralatan dan mesin juga dikurangi 28 persen, diikuti pengurangan pada infrastruktur sebesar 34,3 persen. Pos terakhir, yaitu belanja lainnya, turut mengalami penghematan besar hingga 59,1 persen.
Baca Juga: Bukan Karena Pajak! Sri Mulyani Bongkar Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Rp306 Triliun
Sri Mulyani menegaskan bahwa kementerian/lembaga wajib menyesuaikan revisi anggaran sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Revisi ini harus segera diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum diserahkan kembali ke Kemenkeu.
“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” tegas Sri Mulyani dalam surat tersebut, dikutip Selasa (28/1).
Instruksi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga pengelolaan keuangan negara yang efisien dan akuntabel, sekaligus memastikan bahwa setiap kementerian/lembaga tetap mendukung prioritas pembangunan nasional tanpa pemborosan anggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement