OJK Pastikan Aturan Asuransi Kendaraan Listrik Tertunda, Ini Alasannya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa aturan baru terkait tarif premi asuransi kendaraan listrik tidak akan diterbitkan pada tahun ini. Meski sempat diwacanakan dalam revisi regulasi, OJK menilai aturan lama masih cukup untuk mengakomodasi perlindungan kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya belum melihat urgensi untuk menerbitkan regulasi baru terkait asuransi kendaraan listrik.
"Ya, kita belum, belum memerlukan lah kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik," kata Ogi di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Asuransi Wajib Taat! OJK Dorong Standarisasi Polis dan Klaim Pasca Putusan MK
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa OJK akan memperbarui aturan tarif premi kendaraan bermotor melalui revisi Surat Edaran (SE) OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. Aturan ini mengatur Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan listrik yang memiliki risiko berbeda dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Namun, Ogi menegaskan bahwa aturan lama masih dapat digunakan dan belum diperlukan revisi dalam waktu dekat.
“Belum di-update sekarang sih, industri masih menyadari bahwa ketentuan yang lama masih bisa mengakomodasi untuk asuransi kendaraan listrik,” ujar Ogi.
Meski demikian, OJK tetap membuka kemungkinan revisi aturan di masa mendatang, terutama jika pertumbuhan kendaraan listrik semakin pesat. Ogi mencatat bahwa meskipun tren penggunaan kendaraan listrik menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang 2023 dan 2024, jumlahnya masih tergolong kecil dibandingkan kendaraan konvensional.
“Namun demikian, secara keseluruhan jumlah kendaraan listrik masih memiliki porsi yang relatif rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement