
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024).
Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah berlaku lebih dari dua dekade dan kini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 40A ayat (2) UU Perbankan serta Pasal 41A ayat (2) UU Perbankan Syariah. Aturan ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam regulasi OJK.
“POJK ini juga diterbitkan untuk memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dengan adanya POJK 44/2024, OJK berharap aturan ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baik bagi pihak yang meminta akses terhadap Rahasia Bank, seperti aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan informasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
POJK 44/2024 membawa sejumlah perubahan penting dalam pengaturan Rahasia Bank. Salah satu yang utama adalah penyesuaian definisi Rahasia Bank agar lebih selaras dengan UU P2SK. Sebelumnya, terminologi yang digunakan adalah “segala sesuatu”, kini diubah menjadi “informasi”. Selain itu, aturan ini juga memperkenalkan istilah baru, yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya”, yang sebelumnya belum diakomodasi dalam regulasi lama.
Baca Juga: OJK Dorong Sektor PPDP, 16 Aturan Baru Segera Diterbitkan!
Baca Juga: OJK Beri 661 Sanksi dan Cabut Izin Usaha 4 Pindar di 2024
Selain itu, aturan ini juga mengatur pengecualian Rahasia Bank dalam kondisi tertentu, seperti untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam kasus pidana, kepentingan instansi lain dalam penyelenggaraan negara, pelaksanaan kerja sama otoritas antarnegara secara resiprokal, kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia, serta kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Aturan ini juga mewajibkan bank dan pihak terafiliasi untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya.
Bank juga diwajibkan memiliki prosedur internal yang jelas terkait pembukaan Rahasia Bank serta mendokumentasikan seluruh permintaan dan pemberian informasi yang dilakukan.
POJK 44/2024 juga mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang dapat dilakukan melalui OJK atau langsung kepada bank. Ini merupakan perubahan signifikan karena dalam regulasi sebelumnya belum diatur mekanisme pengajuan langsung ke bank.
Dengan diberlakukannya aturan ini sejak 27 Desember 2024, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Tak Cuma Trump 2.0, OJK Ungkap Deretan Ancaman Bagi Ekonomi RI
Baca Juga: OJK Bawa Update Soal Investree, TaniFund Hingga eFishery!
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” tegas Ismail.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement