Google Kembali Diduga Lakukan Monopoli, Kini Giliran China Menginvestigasi

Google kembali menjadi sorotan pemegang kepentingan, kali ini datang dari Pemerintah China. Beijing menduga bahwa perusahaan teknologi skala global tersebut melanggar aturan yang ada di China.
Dilansir dari Reuters, Rabu (5/2), Google diduga melanggar undang-undang anti-monopoli dari China. Badan Administrasi Pasar China mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dengan hal tersebut.
Baca Juga: Dorong Karyawan Undur Diri, Google Berikan Sinyal Akan Lakukan PHK
Meski demikian, belum ada detail lebih lanjut tentang investigasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan Google dari Badan Administrasi Pasar China.
Adapun Google diketahui tak memiliki ceruk pasar yang besar di China. Produk-produk mereka seperti mesin pencarinya diblokir oleh negara tersebut, dan pendapatannya dari sana hanya sekitar 1% dari penjualan global. Namun, Google masih bekerja dengan mitra-mitra China seperti pengiklan.
Sebelumnya, Google juga menjadi sorotan berbagai negara salah satunya adalah Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa perusahaan tersebut terbukti bersalah atas dugaan monopoli.
Adapun pengadilan menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan tersebut sebesar Rp202,5 miliar. Google dianggap melanggar beberapa pasal dalam peraturan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: Dibongkar Google, Ini Biang Error Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS
Pengadilan menjelaskan ada dua pasal yang dilanggar oleh perusahaan tersebut yakni Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Unsur Posisi Dominan serta Menghalangi Konsumen Memperoleh Barang atau Jasa yang Bersaing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement