Kredit Foto: Istimewa
Anggota Komisi IV DPR Robert Joppy Kardinal mendorong transparansi atas alokasi pembagian dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) terhadap PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD).
Sikap Robert tersebut menyusul banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat sekitar tambang yang merasa Program CSR perusahaan tambang yang berlokasi di Pulau Gag ini tidak memberi dampak signifikan kepada kehidupan masyarakat Papua Barat Daya.
“Soal keterbukaan tentang dana CSR ini harus dibuka transparan. Karena patut diduga, alokasi dan penggunaan dana CSR ini tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Robert di Kompleks Parlemen, Rabu (5/2/2025).
RK, sapaan akrab Robert Kardinal mengingatkan, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2-4% dari total keuntungan yang diperoleh dalam setahun.
Baca Juga: Sengketa di MK, Pakar Tata Negara: Tuduhan Paslon Didukung KIM di Pilgub Papua Tak Logis
Besarnya anggaran dana CSR tersebut sesuai Peraturan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2012 tentang TJSL.
“Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%,” tegasnya.
RK mempertanyakan komitmen PT GAG Nikel dalam membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, sebagaimana diatur dalam UU PT.
Sebab berdasar laporan yang diterimanya dari masyarakat Raja Ampat, PT GAG Nikel tidak melibatkan banyak tenaga kerja lokal sebagai karyawannya. Padahal PT GAG Nikel mengekspos bahwa 70% karyawannya orang asli, tapi kenyataannya tidak sesuai dengan realita yang disampaikan.
”Kontraktor yang dilibatkan juga kurang melibatkan pengusaha lokal Raja Ampat. Laporan masyarakat Raja Ampat kontraktor yang dipakai PT.GAG Nikel kebanyakan berasal dari luar Papua. Untuk itu, saya minta PT GAG Nikel harus transparansi berupa keuntungan perusahaan pertambangan tahunannya,” tegas dia.
Dalam kesempatan itu, RK juga mempertanyakan kebijakan PT GAG Nikel dalam memberdayakan masyarakat lokal dan kontribusi perusahaan tersebut di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan.
Baca Juga: APNI Usulkan Dana CSR dan Kerja Sama Riset untuk Dukung Perguruan Tinggi
Dia pun mengingatkan kewajiban perusahaan tambang mengembangkan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Migas. “Jadi kami mendesak pihak perusahaan menyampaikan secara transparan dan terbuka kepada publik,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Advertisement