Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korupsi Rp900 M dari Akuisisi Kapal Rongsok! KPK Tahan Eks Dirut ASDP, Begini Kronologinya

Korupsi Rp900 M dari Akuisisi Kapal Rongsok! KPK Tahan Eks Dirut ASDP, Begini Kronologinya Kredit Foto: Youtube KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PTJN). Tersangka yang ditahan mulai Kamis (13/2/2025) adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi (IP); eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi (YH).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa para tersangka mulai ditahan sejak 13 Februari 2025 untuk 20 hari ke depan, hingga 4 Maret 2025, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Sedikit informasi tambahan, rekan-rekan sekalian, penahanannya dimulai hari ini tanggal 13 Februari tahun 2025 untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Tessa.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tiga mantan petinggi ASDP dan satu pihak swasta, yakni pemilik PTJN, sebagai tersangka.

Baca Juga: Buat Negara Rugi Rp1 Triliun, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK

"Hari ini KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut, yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYH, dan HM," ujar Budi dalam konferensi pers.

Kronologi Kasus Akuisisi Bermasalah

Dugaan korupsi ini bermula pada 2014 ketika pemilik PTJN menawarkan akuisisi perusahaannya kepada ASDP. Namun, dewan direksi dan komisaris ASDP saat itu menolak karena kapal-kapal PTJN dianggap sudah berumur dan tidak layak secara ekonomis. Manajemen ASDP kala itu lebih memprioritaskan pembangunan kapal baru untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan menambah armada yang sudah berlimpah.

Pada 2017, terjadi pergantian direksi di ASDP, dengan Ira Puspadewi diangkat sebagai Direktur Utama. Tidak lama setelahnya, pemilik PTJN kembali menawarkan akuisisi perusahaannya. Kali ini, direksi ASDP yang baru menyetujui langkah tersebut melalui serangkaian pertemuan informal, termasuk di rumah pemilik PTJN.

Pada 2019, PTJN secara resmi mengajukan penawaran akuisisi kepada ASDP. Namun, karena aturan internal ASDP belum memungkinkan akuisisi, dibuatlah skema kerja sama usaha yang digunakan sebagai "window dressing" untuk memperbaiki citra keuangan PTJN.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Direktorat OJK, Sita Barang Bukti Korupsi CSR

Juni 2019, ASDP mengirim surat kepada Komisaris Utama untuk meminta persetujuan kerja sama usaha dengan PTJN. Namun, dalam surat terpisah kepada Menteri BUMN, ASDP justru meminta izin untuk mengakuisisi PTJN, tanpa sepengetahuan komisaris.

Dalam skema kerja sama tersebut, ASDP memprioritaskan pengoperasian kapal-kapal PTJN agar tampak memiliki kinerja keuangan yang positif. Kemudian, pada 2020, aturan internal ASDP direvisi agar akuisisi bisa dilakukan. Direktur Utama ASDP saat itu juga mengubah Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), dengan mencantumkan rencana akuisisi 53 kapal, jumlah yang identik dengan armada PTJN.

"Jadi jangan sepertinya langsung menunjuk langsung bahwa di dalam RJPP-nya tertulis 53 kapal dan ini klop dengan kapal yang dimiliki oleh Jembatan Nusantara," jelas Budi Sokmo.

Kerugian Negara Mencapai Rp900 Miliar

Dalam proses akuisisi, KPK menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk konflik kepentingan dan penentuan harga yang dilakukan sebelum valuasi resmi. Negosiasi harga antara ASDP dan PTJN dilakukan sejak 2018 secara informal, lalu tim penilai (KJPP) hanya bertugas melegitimasi angka yang sudah disepakati sebelumnya.

"Hasil sementara ini, hitungan sementara minimal kerugian keuangan negara dari total uang kurang lebih Rp1,2 triliun yang dikeluarkan untuk proses akuisisi tersebut ada kurang lebih Rp900 miliar yang loss atau hilang," ungkap Budi.

Kerugian ini terjadi karena kapal-kapal yang diakuisisi tidak layak pakai. Dari 53 kapal yang dibeli, hanya 11 unit yang berusia di bawah 22 tahun. Sebanyak 42 kapal lainnya berumur lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang hampir mencapai 60 tahun.

Setelah akuisisi selesai, aturan internal ASDP dikembalikan ke ketentuan semula yang melarang akuisisi, memperkuat dugaan adanya rekayasa aturan demi memperlancar transaksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: