Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalisasi Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Komdigi Gelar Diskusi dengan PSE

Optimalisasi Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Komdigi Gelar Diskusi dengan PSE Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar diskusi untuk mengumpulkan masukan guna memperkuat penyusunan regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital bersama sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Diskusi yang diadakan dengan PSE seperti Google termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, perwakilan industri Game, Fintech dan Transportasi, serta asosiasi industri digital dan teknologi bertujuan agar regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca Juga: Komdigi Gelar Diskusi Perlindungan Anak di Ruang Digital Bersama KPAI hingga UNICEF, Ini Hasilnya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi yang dapat diterapkan secara nyata.  

"Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak sangat penting agar kebijakan yang disusun tidak hanya komprehensif, tetapi juga bisa diimplementasikan dengan efektif," ujarnya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Senin (17/2).

Aida Rezalina Azhar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, menambahkan bahwa Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak.  

"Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang bisa diterapkan oleh semua pemangku kepentingan-pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat—sehingga ruang digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak bisa terwujud," katanya.  

Diskusi mencakup berbagai isu strategis, termasuk batas usia minimum bagi anak untuk membuat akun dan mengakses platform digital secara mandiri, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta penerapan fitur yang lebih ramah anak.  

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor fintech telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: